NANGKAAN, Radar Ijen - Kasus kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mencatat lonjakan perkara asusila hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasi Pidana Umum Kejari Bondowoso, Paulus Agung, mengatakan selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 30 perkara persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini tentu menjadi alarm bagi pihak terkait untuk melakukan pencegahan.
“Persetubuhan di bawah umur, pelecehan di bawah umur, tetapi pelakunya orang dewasa,” ujarnya.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 20 kasus. Dari keseluruhan perkara yang masuk sepanjang 2025, sekitar 60 persen di antaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Agung mengungkapkan, mayoritas kasus terjadi karena pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, tidak sedikit perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri, sehingga korban berada dalam kondisi rentan dan sulit menghindar.
Ia menyebut, situasi tersebut sering terjadi karena anak dititipkan oleh orang tua kepada pelaku yang dianggap dapat dipercaya.
“Pelakunya ada yang kerabat. Ada pamannya, ada kakeknya,” jelasnya.
Selain faktor kedekatan, modus yang digunakan pelaku umumnya diawali dengan bujuk rayu serta iming-iming tertentu.
Pengaruh media sosial dan tontonan bermuatan pornografi juga diduga turut memicu meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Bondowoso menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku. Untuk perkara yang telah inkrah, vonis penjara minimal lima tahun dijatuhkan, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara bagi pelaku dengan korban lebih dari satu orang.
"Tidak ada bentuk toleransi dalam perkara tindakam asusila dibawah umur, sebagai bentuk menjaga masa depan anak," pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi