Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Bondowoso Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Download Formulirnya

M. Ainul Budi • Senin, 15 Desember 2025 | 13:00 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Bondowoso Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Download Formulirnya
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Bondowoso Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Download Formulirnya

Radar Ijen - Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran calon dan pemilihan anggota dewan pendidikan periode tahun 2026-2031.

Kesempatan ini dibuka untuk masyarakat Kabupaten Bondowoso yang memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang pendidikan, berintegritas, jujur dan tidak cacat dalam perilaku maupun hukum.

Pendaftaran calon dan pemilihan anggota dewan pendidikan ini berdasar amanat peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Calon anggota dewan pendidikan berasal dari berbagai latar belakang, seperti pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

Selengkapnya, inilah persyaratan calon anggota dewan pendidikan:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bondowoso minimal 5 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP;
2. Pendidikan minimal S-1;
3. Pendaftar berusia maksimal 65 tahun pada tahun 2025;
4. Surat keterangan sehat dari dokter/fasilitas kesehatan;
5. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
6. Melampirkan surat pernyataan:
a. Kesediaan menjadi pengurus;
b. Siap bertanggung jawab menjalankan tugas selaku Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bondowoso dengan penuh tanggung jawab;
c. Siap bekerjasama dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan di Kabupaten Bondowoso;
d. Tidak sedang dan/atau pernah menjalani sanksi pidana berdasarkan putusan hukum tetap.
7. Melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
8. Calon Anggota Dewan Pendidikan dapat berasal dari:
a. Pakar Pendidikan;
b. Penyelenggara Pendidikan;
c. Pengusaha;
d. Organisasi profesi;
e. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya;
f. Pendidikan bertaraf internasional;
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
h. Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
9. Melampirkan pokok-pokok fikiran dalam bentuk karya tulis/esai terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso dalam lima tahun ke depan minimal 1500 kata.

Untuk cara pendaftarannya, calon anggota dewan pendidikan mengirimkan Berkas pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan c.q.

Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bondowoso Tahun 2026-2031 (form terlampir).

Seluruh berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map yang sudah diatur sesuai nomor urut persyaratan.

Seluruh berkas pendaftaran dikirim ke Panitia Pemilihan yang beralamat di Jalan Santawi Nomor 96 Tamansari Bondowoso.

Selain itu berkas juga harus diunggah ke tautan berikut (klik disini) mulai tanggal 15 s.d. 16 Desember 2025 pada jam kerja.

Menariknya, pendaftaran calon anggota dewan pendidikan ini tidak dipungut biaya apapun.

Lebih lengkap, berikut kami sajikan jadwal dan tahapan seleksi calon anggota dewan pendidikan Kabupaten Bondowoso.

1. Pengumuman (tanggal 15-16 Desember 2025)
2. Penerimaan berkas pendaftaran (tanggal 17-18 Desember 2025)
3. Seleksi administrasi dan karya tulis / esai (tanggal 23 Desember 2025)
4. Pengumuman lolos administrasi dan kesehatan (tanggal 24 Desember 2025)
5. Tes Wawancara (tanggal 27 Desember 2025)
6. Pengumuman hasil seleksi (tanggal 29 Desember 2025)
7. Pengusulan nama-nama calon kepada Bupati (tanggal 30 Desember 2025)
8. Pengumuman anggota dewan pendidikan (tanggal 31 Desember 2025)

Dalam pengumuman nomor 800.2.1/01/Skrt/XII/2025 tentang pendaftaran calon dan pemilihan anggota dewan pendidikan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa Panitia Pemilihan berhak membatalkan calon Anggota Dewan Pendidikan yang terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Disebutkan pula bahwa keputusan panitia pemilihan bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Namun jika menginginkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Haniie Rakhmawati, MM di nomor WA 081233446966 dan Laeliyatul Badriyah, SPd di nomor WA 082245241964.

Dewan pendidikan berfungsi sebagai wadah aspirasi, pemberi pertimbangan, pendukung dan pengontrol kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara transparan dan akuntabel.

Editor : M. Ainul Budi
#Dinas Pendidikan #pendaftaran #Bondowoso