DABASAH, Radar Ijen – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso sejak 2012 hingga 2024 mencapai sekitar Rp 32 miliar.
Angka ini berpotensi kembali membengkak jika realisasi PBB tahun berjalan tidak tembus 100 persen.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, hingga 5 Desember 2025 setoran PBB baru mencapai Rp 12,35 miliar atau 71,13 persen dari total baku Rp 17,37 miliar.
Capaian terendah berada di Kecamatan Tlogosari, yang baru menutup 51 persen dari baku sekitar Rp 1 miliar lebih.
Hingga pekan pertama Desember, masih terdapat 5 kecamatan yang capaian PBB-nya berada di kisaran 60–70 persen dan 11 kecamatan masih tertahan di bawah 70 persen.
Sementara itu, 7 kecamatan sudah berada di atas 80 persen dan 4 kecamatan telah lunas 100 perse.
“Yang sudah lunas itu Kelabang, Taman Krocok, Sumberwringin, dan Pakem,” kata Haeriyah Yuliati, Asisten Administrasi Umum Setda Bondowoso Haeriyah Yuliati.
Haeriyah menegaskan bahwa desa yang tidak mampu mencapai pelunasan penuh, tidak akan dikenai sanksi langsung.
Namun capaian itu akan mempengaruhi penilaian kinerja kepala desa. Ke depan, Pemkab juga akan mengevaluasi pola bagi hasil pajak dan retribusi untuk mendorong percepatan setoran.
“Kami berharap desa bisa maksimal dalam penarikan PBB-nya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi menilai dua faktor utama penyebab rendahnya realisasi PBB, diantaranya kesadaran masyarakat dan janji politik yang ditinggalkan. “Janji politik ada yang sudah dipenuhi, tapi juga ada yang belum,” ungkapnya.
Rozi menegaskan bahwa tanah kas desa (TKD) tidak boleh disewakan hanya untuk melunasi tunggakan PBB. Jika dikelola atau disewakan, pemanfaatannya harus masuk PADes, bukan untuk menutup piutang pajak.
Ia menegaskan akan kembali memanggil camat dan kepala desa untuk memaparkan hambatan detail terkait penagihan PBB.
Kepala Bapenda Bondowoso Selamet Yantoko mengatakan, pihaknya akan memperkuat kontribusi PAD bukan hanya dari PBB, tetapi juga dari sektor lain.
Termasuk melakukan door to door ke wajib pajak usaha dan restoran. Untuk PBB, Bapenda meminta camat turun langsung ke desa guna mendampingi percepatan penagihan. “Agar perangkat desa tidak merasa camat hanya mengurusi pajak di atas meja,” ujarnya.
Selamet juga menekankan pentingnya penyetoran pajak secara real time, bukan ditahan atau diputar sementara oleh pemungut.
“Mulai minggu ini hingga akhir tahun, sekda sudah menekankan setoran harus real time,” pungkasnya. (ham/bud)
Realisasi PBB
- Tercatat hingga 5 Desember setoran PBB hanya 71,3 persen yakni Rp 12,35 Miliar.
- Capaian terendah di Kecamatan Tlogosari yang baru Rp 1 Miliar.
- Tunggakan PBB Bondowoso terhitung mulai 2021 sampai 2024 sekitar Rp 32 Miliar.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Editor : M. Ainul Budi