radar jember - DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso mulai mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi desa-desa yang gagal mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II tahun 2025.
Langkah ini dilakukan menyusul terhentinya penyaluran dana akibat pengetatan syarat dalam PMK 81/2025 yang membuat 60 desa di Bondowoso tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu.
Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan pihaknya sejak awal telah melakukan sosialisasi terkait regulasi baru tersebut.
Namun ia mengakui bahwa tingkat kesiapan administrasi desa tidak merata, sehingga banyak desa tidak dapat mengajukan berkas lengkap tepat waktu.
“Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya memang terkendala sejak awal, sementara sisanya terlambat melengkapi persyaratan hingga batas 17 September 2025,” jelasnya, Kamis (11/12).
Sebagai respons atas kondisi itu, DPMD mulai melakukan pemetaan ulang terhadap desa-desa yang terdampak untuk memastikan kendala yang dihadapi masing-masing desa.
Pemetaan ini, menurut Mahfud, akan menjadi dasar penyusunan strategi pendampingan agar persoalan serupa tidak terulang pada penyaluran berikutnya.
Mahfud menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Bondowoso.
Di Jawa Timur, lanjutnya, ada lebih dari 1.200 desa yang menghadapi situasi yang sama.
“Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso. Karena itu kami mengikuti arahan provinsi untuk menyiapkan pendampingan administratif lebih ketat kepada desa,” ujarnya.
DPMD juga menyoroti munculnya aspirasi dari para kepala desa yang meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran atau masa transisi.
Mahfud menyatakan pihaknya siap meneruskan aspirasi itu ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait, terutama karena desa-desa telah merencanakan berbagai program yang kini berhenti akibat dana tak bisa dicairkan.
Beberapa desa berharap adanya perubahan batas waktu pengajuan menjadi 17 Desember 2025, sebagaimana informasi yang beredar di kalangan perangkat desa.
Menurut Mahfud, DPMD akan tetap menunggu instruksi resmi pemerintah pusat terkait kemungkinan penyesuaian jadwal tersebut.
Mahfud memastikan bahwa DPMD tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah tahun ini, tetapi juga mendorong desa lebih siap menghadapi aturan baru.
Ia menegaskan pendampingan administrasi, penguatan SDM desa, serta kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan menjadi prioritas untuk memastikan penyaluran dana desa tahun berikutnya tidak kembali terhambat. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi