Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemerintahan Desa di Bondowoso Akui Terdampak Peratuan Menteri Keuangan era Purbaya Ini, KENAPA?

Faqih Humaini • Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:59 WIB

 

Menkeu Purbaya mengungkapkan pencapaian dan hal yang harus diperbaiki dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya mengungkapkan pencapaian dan hal yang harus diperbaiki dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/menkeuri)

TAMANSARI, Radar Ijen - Pengetatan regulasi pencairan Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 tidak hanya membuat 60 desa di Bondowoso gagal mencairkan dana tahap II non-earmark.

Kebijakan yang menetapkan batas akhir pengajuan berkas pada 17 September 2025 itu kini mulai menekan dinamika sosial di tingkat desa, terutama karena sejumlah program pembangunan terhenti di tengah jalan.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut mewajibkan desa mengajukan berkas lengkap sebelum tenggat serta membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai prasyarat tambahan pencairan dana.

Aturan ini membuat Bondowoso berada dalam daftar daerah yang belum bisa mengakses dana non-earmark, bersanding dengan kabupaten lain seperti Sidoarjo, Mojokerto, Blitar, dan Banyuwangi.

Dari total 60 desa terdampak, sembilan desa bahkan tercatat gagal mencairkan baik dana earmark maupun non-earmark.

Di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, program fisik dan pemberdayaan masyarakat senilai sekitar Rp290 juta harus tertunda.

Kepala Desa Bambang Suhartono mengakui keterlambatan administrasi menjadi penyebab utama sehingga dana tersebut tidak dapat disalurkan sesuai jadwal. “Rencananya untuk paving, TPT, dan pemberdayaan. Karena belum cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ungkapnya, Kamis (11/12).

Bambang mengaku belum menyampaikan secara terbuka kepada warga terkait kegagalan itu, karena masih berharap ada perubahan kebijakan.

Menurutnya, beberapa kepala desa mendengar informasi bahwa tenggat pengajuan bakal diundur menjadi 17 Desember.

“Kami berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi para kepala desa,” ujarnya.

Di Kecamatan Tamanan, Desa Mengen menghadapi persoalan serupa. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark sekitar Rp100 juta yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan, seperti bantuan alat produksi atau dukungan UMKM, tidak dapat dicairkan.

“Saya sudah sampaikan apa adanya kepada warga, bahwa kami terhambat aturan itu,” katanya.

Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, menilai gelombang ketidakpuasan para kepala desa bukan tanpa alasan.

Sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso mengikuti aksi di Jakarta pada Senin (8/12) untuk mendesak revisi PMK 81/2025.

“PMK ini sangat membebani. Dana non-earmark yang tak bisa cair rata-rata Rp200–400 juta per desa,” tegasnya.

Mathari yang merupakan Kades Bukor, Kecamatan Wringin mengaku desanya tidak terdampak aturan tersebut. Namun, ia tetap ikut menyuarakan keresahan kolektif.

Menurutnya, keterlambatan pencairan dana desa bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi telah berimbas langsung pada stabilitas sosial karena banyak program prioritas desa tak berjalan hingga akhir tahun. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#PMK #Purbaya #peraturan menteri keuangan #dana desa #Bondowoso