BONDOWOSO, Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dari tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkap bahwa hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat menunjukkan total kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Bahkan pada tahun anggaran 2025, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban sama sekali.
Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang lengkap.
“Hari ini dari hasil penyidikan dan hasil pengumpulan alat bukti serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, pola penyimpangan berlangsung sejak 2022 dan terus berlanjut hingga 2024.
Lebih lanjut, Fikri mengungkap bahwa tersangka utama, yakni Kades Padasan Fardy Arie Djordy, tengah tersangkut kasus pidana umum lainnya berupa dugaan penggelapan mobil.
“Catatan tersangka ini banyak. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai semakin memperburuk rekam jejak dan tanggung jawab moral tersangka sebagai kepala desa.
Selain FAD, Kejari juga menetapkan RM selaku bendahara desa sebagai tersangka kedua.
Fikri menyebut RM memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama sehingga dugaan persekongkolan pengelolaan keuangan semakin kuat.
“Informasi yang kami dapat, anggaran tersebut tidak untuk kepentingan desa atau kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk membeli rumah,” ungkapnya.
Kejari menilai tindakan kedua tersangka telah mencederai amanah dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan desa.
Fikri menegaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ia menilai penyimpangan ini menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fikri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan profesional dan akuntabel,” katanya.
Fikri juga menegaskan komitmen Kejari Bondowoso untuk terus memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (faq)
Editor : M. Ainul Budi