RADAR JEMBER – Pemerintah Bondowoso menekankan perlunya kewaspadaan ekstra dalam menghadapi perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan baru, namun juga kesiapan aparatur dalam memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan tanpa kesalahan administrasi.
Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, mengingatkan bahwa regulasi terbaru telah memperluas kewajiban mekanisme pengadaan pada hampir seluruh jenis belanja daerah. Kondisi ini membuat ketelitian menjadi faktor krusial bagi seluruh perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa risiko kesalahan bisa meningkat apabila aparatur tidak memahami detail setiap tahapan.
“Hampir semua belanja kini masuk mekanisme pengadaan. Kalau aparatur tidak benar-benar menguasai prosesnya, potensi salah langkah bisa besar,” ujarnya.
Fathur menilai bahwa tantangan terbesar justru berasal dari kesiapan sumber daya manusia. Saat kebutuhan pejabat fungsional pengadaan mencapai sekitar 25 orang, Bondowoso baru memiliki delapan yang aktif.
Kesenjangan ini, kata dia, berdampak pada lamanya proses verifikasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
“SDM kita masih jauh dari ideal. Beban kerja akhirnya menumpuk dan ini bisa memperlambat progres di banyak OPD,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan tuntutan adaptasi.
Menurutnya, pola kerja lama tidak lagi relevan ketika aturan baru membutuhkan akurasi dalam menyusun dokumen mulai dari RUP, KAK, sampai HPS.
“Kita tidak bisa bekerja dengan pola lama. Standar pengadaan sekarang menuntut ketelitian dan tanggung jawab yang lebih tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Fathur menilai bahwa pemahaman teknis tidak bisa bergantung pada pejabat fungsional pengadaan saja.
Setiap OPD wajib memiliki kapasitas dasar untuk menangani proses pengadaannya secara mandiri.
Hal ini penting agar tidak terjadi ketergantungan yang memperlambat jalannya program.
“Pengadaan itu tugas kolektif. Tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pejabat fungsional,” imbuhnya.
Melalui sosialisasi Perpres 46/2025, Pemkab berharap pemahaman perangkat daerah terkait perubahan regulasi dapat meningkat secara merata. Fathur menyebut bahwa tanpa upaya peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, target transparansi dan akuntabilitas sulit dicapai.
“Kalau SDM tidak ikut bergerak, regulasi hanya akan menjadi tumpukan aturan tanpa implementasi,” pungkasnya. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis