Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

413 Temuan di Desa Dibongkar Inspektorat Bondowoso, Ada Apa Memangnya?

Ilham Wahyudi • Selasa, 2 Desember 2025 | 00:37 WIB
Agung Tri Handono  Inspektur Inspektorat Bondowoso.
Agung Tri Handono Inspektur Inspektorat Bondowoso.

413 Temuan di Desa Dibongkar Inspektorat

DABASAH, Radar Ijen - Akhir tahun tinggal hitungan minggu, namun ratusan temuan pemeriksaan di desa masih menumpuk.

Inspektorat Bondowoso akhirnya mengumpulkan seluruh kepala desa (kades) yang masih punya catatan pertanggungjawaban.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, secara keseluruhan ada 413 temuan yang harus dibersihkan. Mulai dari PPH–PPN yang belum disetor, kelebihan bayar, hingga administrasi yang bolong-bolong.

Hal tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada.

“Kami beri batas waktu sampai 11 Desember 2025. Hari itu Inspektorat Provinsi juga akan melakukan evaluasi atas pengawasan anggaran desa tahun 2024–2025,” tegas Agung Tri Handono, Inspektur Inspektorat Bondowoso.

Agung menekankan agar para kades bergerak cepat menuntaskan seluruh catatan.

Jika masalahnya administratif, segera lengkapi. Yang menyangkut setoran pajak, harus dibayarkan sebelum deadline.

Para camat juga diminta ikut mengawal penyelesaian selama dua pekan kedepan.

“Kalau nanti lewat 11 Desember masih ada yang belum selesai, konsekuensinya jelas. Ini bisa berdampak pada pencairan Dana Desa tahun 2026,” ujarnya.

Temuan yang tak diselesaikan akan menjadi piutang dan harus dikembalikan oleh desa. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat memastikan tak ditemukan pekerjaan fiktif, atau kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tak dikerjakan.

Namun, itu bukan kabar baik sepenuhnya. Karena temuan paling banyak justru seputar ketidaktertiban administrasi, laporan yang tak lengkap, atau dokumen yang tak pernah disetor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan bahwa ketidaktertiban pelaporan bisa berujung persoalan hukum.

“Biasanya masalah muncul karena anggaran keluar, tapi hasilnya tidak terlihat,” jelasnya.

Dian menjelaskan bahwa sudah ada MoU tiga lembaga, diantaranya kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat. Untuk mekanisme penanganan dugaan pelanggaran desa.

Tahap pertama tetap melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Namun jika perbaikan tidak dilakukan, barulah masuk jalur hukum.

Pemerintah desa juga didorong memanfaatkan aplikasi pusat Jaga Desa untuk mengunggah foto kegiatan, progres pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Namun efektivitasnya bergantung pada desa masing-masing.

“Tergantung desanya rajin melapor atau tidak,” pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#inspektorat #Desa #Bondowoso