KADEMANGAN, Radar Ijen - Kasus memilukan kembali mencuat di Bondowoso. Seorang bocah SD menjadi korban aksi bejat pria 60 tahun, yang masih memiliki hubungan keluarga.
Aksi itu baru terungkap setelah korban merasakan sakit pada tubuhnya dan memberanikan diri bercerita kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, IS, bocah berusia 10 tahun di Bondowoso menjadi korban kekerasan seksual, yang dilakukan oleh I pria berusia 60 tahun. Tindakan tercela itu, dilakukan tiga kali di tempat berbeda.
Hingga akhirnya, korban mengaku merasa sakit pada alat kelaminnya, hingga bercerita pada keluarganya.
“Kepala desa bersama keluarga menyerahkan kepada kami. Untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Rumah tersangka dan pelaku masih berdekatan, mereka memang memiliki hubungan saudara. Bahkan rumah dan tempat kejadian perkara berdekatan. Yakni di ruang kelas, toilet hingga sawah di sekitar rumah korban.
“Ada hubungan keluarga, cuma saudara jauh. Orang tua korban masih saudara dengan tersangka,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu. Korban yang masih berusia 10 tahun, akhirnya mau untuk melakukan hubungan badan pada Oktober lalu. Wawan juga mengatakan, dari kejadian itu korban mengalami trauma.
Saat diminta untuk memberikan keterangan. Jawabannya lama dan tidak detail.
“Cuma kami lakukan pendekatan pelan-pelan, akhirnya memberikan keterangan yang sesuai,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Polres Bondowoso bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso.
Hal itu untuk memastikan kondisi psikologis korban dalam keadaan baik-baik saja.
“Korban dan tersangka, serta dua orang saksi sudah kami periksa. Jadi sementara ada empat orang yang kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Wawan juga menegaskan, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Untuk menelusuri adanya korban lain yang belum terungkap. Namun, sementara jumlah korban hanya satu orang.
“Kalau untuk ancaman hukuman persetubuhan sesuai dengan undang-undang, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi