Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sesalkan Turunnya Kepatuhan Uji KIR di Bondowoso, Keselamatan Berkendara Jadi Taruhan

Ilham Wahyudi • Selasa, 25 November 2025 | 13:15 WIB

 

TERUS DICEK RUTIN: Sejumlah Petugas dishub saat meninjau kondisi mobil bak terbuka saat proses uji KIR.
TERUS DICEK RUTIN: Sejumlah Petugas dishub saat meninjau kondisi mobil bak terbuka saat proses uji KIR.

PANCORAN, Radar Ijen -  Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan angkutan barang di Bondowoso terhadap uji KIR terus menurun dan kini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub).

Penurunan sekitar 30 persen dalam setahun terakhir dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalur-jalur yang kerap dilalui kendaraan operasional harian.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Kuswantoro, mengungkapkan bahwa tren penurunan justru terjadi pada kendaraan yang beroperasi di dalam kota.

Sebaliknya, armada yang beraktivitas keluar daerah cenderung lebih disiplin menunaikan kewajiban uji berkala.

“Kendaraan yang keluar kota biasanya lebih patuh. Tapi kendaraan operasional dalam daerah banyak yang tidak uji,” ujarnya.

Dishub mengklaim telah melakukan berbagai langkah persuasif, termasuk pembinaan hingga sosialisasi melalui baliho dan media sosial.

Namun, berbagai upaya tersebut belum mampu mengangkat kepatuhan ke titik aman. “Kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi. Kendalanya apa, apakah ekonomi atau hal lain, kami juga belum bisa memastikan,” kata Dwi.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa uji KIR tidak lagi dipungut biaya.

Kebijakan gratis ini diharapkan menghilangkan persepsi bahwa uji kendaraan memberatkan pemilik armada.

“Sekarang uji KIR gratis. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan,” tegasnya. Ia menyebut, kelalaian merawat kelayakan teknis kendaraan bisa berujung pada kecelakaan fatal.

Dalam sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas, petugas penguji kendaraan sering diminta menjadi saksi ahli untuk menjelaskan kelayakan teknis kendaraan yang terlibat. Keterangan tersebut kerap menjadi bagian penting dalam proses hukum.

“Kami biasanya diminta menjelaskan apakah kendaraan layak atau tidak secara teknis,” tuturnya.

Penegakan hukum di lapangan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres, Dishub, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Operasi ini memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan.

Meski Dishub memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kewenangan memberhentikan dan menindak tetap berada pada pihak kepolisian.

“Kami punya PPNS, tetapi untuk menghentikan kendaraan di jalan tetap harus bersama polisi. Penilangan tetap kewenangan kepolisian,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#DISHUB #uji kir #Bondowoso