DABASAH, Radar Ijen - Penangkapan Kepala Desa Padasan berinisial Faldy Arie pada Selasa (14/10) lalu oleh Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap pola kejahatan tersangka yang disinyalir dilakukan secara sistematis melalui modus perpanjangan sewa kendaraan.
Polisi menilai tindakan Faldy Arie bukan sekadar penggelapan spontan, melainkan rangkaian aksi terencana yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Kasus itu berawal ketika Faldy menyewa satu unit Toyota Avanza milik warga bernama Fadlurrahman Andika, pada 5 Agustus 2024 di kawasan Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari.
Dari penyewaan yang awalnya berlangsung normal, tersangka kemudian secara bertahap memperpanjang masa sewa sambil menyembunyikan rencana mengalihkan mobil ke pihak lain.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby, menjelaskan bahwa perpanjangan sewa yang dilakukan tersangka menjadi bagian dari modus untuk menguasai kendaraan lebih lama tanpa kecurigaan korban.
“Tersangka menyewa satu unit mobil selama satu minggu, lalu menambah satu bulan, dan bulan berikutnya menambah lagi, modus ini digunakan untuk memberi kesan sewa berjalan normal padahal mobil sudah tidak berada di tangannya.” ujarnya.
Bobby menuturkan bahwa tersangka mulai menunjukkan niat jahat ketika tidak mampu lagi membayar biaya sewa, namun tetap menahan mobil.
“Ketika masa sewa telah habis, tersangka tidak dapat membayar uang sewa tersebut,” terangnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp135 juta. Polisi kemudian mengamankan mobil Toyota Avanza tahun 2016 warna putih beserta kuncinya untuk keperluan penyidikan. “Barang bukti sudah diamankan, termasuk keterangan pihak-pihak yang menerima gadai,” kata Bobby.
Penangkapan Faldy sendiri dilakukan setelah tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersangka menunjukkan pola penggelapan yang berkelanjutan.
“Ini bukan perbuatan spontan. Ada rangkaian upaya menguasai kendaraan dengan cara memperpanjang sewa dan kemudian menggadaikannya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Faldy dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran modus serupa.
“Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pola ini dilakukan lebih dari sekali,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi