TENGGARANG, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi setelah pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban petani benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menekankan bahwa penurunan harga pupuk tidak akan berarti apa-apa tanpa pengawasan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) telah diminta turun langsung memastikan harga eceran tertinggi (HET) baru benar-benar dipatuhi seluruh distributor.
“Kami sudah wanti-wanti agar tidak ada oknum yang bermain harga. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bondowoso telah menyiapkan langkah konkret berupa pemantauan bersama antara dinas pertanian, camat, dan penyuluh lapangan.
Setiap penyaluran pupuk akan dicatat dalam sistem elektronik e-RDKK untuk menghindari penyelewengan.
“Tujuannya jelas, pupuk harus sampai ke tangan petani yang berhak. Jangan sampai ada petani yang kesulitan saat musim tanam,” tegasnya.
Selain pengawasan dari instansi pemerintah, Fathur juga mengimbau masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan di tingkat bawah.
Ia menilai partisipasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar menyentuh petani kecil.
“Kalau ada pupuk dijual di atas HET atau tidak sesuai data penerima, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Dari pantauan lapangan, beberapa kelompok tani menyambut positif langkah pengawasan yang diperketat tersebut.
Mereka menilai pengawasan menjadi hal paling penting untuk menjamin ketersediaan pupuk menjelang musim tanam.
“Selama ini yang sering terjadi bukan hanya soal harga, tapi juga distribusi yang tidak merata. Kami berharap dengan sistem baru ini, pupuk tidak lagi langka,” ujar seorang petani di Kecamatan Tamanan.
Pemerintah juga memastikan tidak ada pihak distributor yang dirugikan akibat perubahan harga. Stok pupuk lama akan mendapatkan kompensasi dari Pupuk Indonesia, sehingga penyesuaian harga bisa berjalan mulus.
“Semua sudah dihitung secara nasional. Tidak ada alasan lagi untuk menjual di atas harga resmi,” jelas Fathur.
Fathur menutup dengan menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada saat awal kebijakan diberlakukan.
Ia menilai konsistensi adalah kunci agar kepercayaan petani terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Kalau sistem pengawasan berjalan terus-menerus, maka dampak penurunan harga ini bisa dirasakan langsung oleh petani Bondowoso,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi