RADAR JEMBER — Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara berkelanjutan mengoptimalkan pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling.
Inisiatif ini bertujuan utama untuk mendekatkan dan mempermudah akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor SAMSAT induk di pusat kota.
Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak dengan lebih efisien tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan yang berlebihan.
Langkah proaktif ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam memaksimalkan kualitas pelayanan publik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa unit bergerak ini hanya melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Prosedur yang tidak dapat dilayani di mobil keliling adalah perpanjangan STNK lima tahunan, yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Untuk urusan lima tahunan, wajib pajak diwajibkan mengunjungi kantor SAMSAT utama atau titik layanan pembantu resmi, seperti SAMSAT Payment Point yang tersedia di wilayah Wonosari atau Prajekan.
Demi kelancaran proses perpanjangan, wajib pajak harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Syarat utama yang harus disiapkan adalah STNK asli beserta salinannya, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Data pada identitas diri harus mutlak sesuai dengan data kepemilikan yang tertera pada STNK.
Selain kelengkapan administratif, pemohon harus menyiapkan dana pembayaran sesuai dengan jumlah PKB pada STNK.
Jumlah tagihan ini umumnya mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan setiap tahunnya.
Layanan SAMSAT Keliling di Bondowoso dioperasikan menggunakan dua unit mobil, yakni Unit A dan Unit B, yang menjangkau lokasi-lokasi berbeda berdasarkan jadwal mingguan yang telah ditetapkan.
Unit Mobil A memiliki rute layanan sebagai berikut:
- Senin berlokasi di Pasar Maesan (Kecamatan Maesan);
- Selasa di Pasar Tamanan (Kecamatan Tamanan);
- Rabu di Pasar Wringin (Kecamatan Wringin);
- Kamis di Pasar Pujer (Kecamatan Pujer);
- Jumat bertempat di Pertigaan Pakisan (Kecamatan Tlogosari); dan
- Sabtu tersedia di Pasar Wonosari (Kecamatan Wonosari).
Sementara itu, Unit Mobil B melayani rute:
- Senin di Pasar Tegalampel (Kecamatan Tegalampel);
- Selasa di Pertigaan Gardu Atak (Kecamatan Tapen);
- Rabu di Pasar Sukosari (Kecamatan Sukosari);
- Kamis di Pasar Curahdami (Kecamatan Curahdami);
- Jumat hadir di Pasar Dadapan (Kecamatan Grujugan); dan
- Sabtu ditempatkan di Terminal Kota.
Masyarakat dihimbau untuk selalu patuh dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan, minimal satu bulan sebelum masa berlaku STNK habis.
Penting untuk diingat, lokasi dan jadwal operasional mobil SAMSAT Keliling ini bersifat sewaktu-waktu dapat berubah, terutama jika terdapat situasi atau kebijakan mendesak yang berlaku di lapangan.
Penulis: Lely Novita Rahmadani
Editor : M. Ainul Budi