Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejari Bondowoso Dorong Penertiban Aset Perhutani Lewat Skema Kemitraan Petani Hutan

Faqih Humaini • Rabu, 5 November 2025 | 03:50 WIB
DUDUK BERSAMA:Sejumlah pihak saat mengikuti proses pks antara Perhutani dan penggarap lahan (FAQIH/RJ)
DUDUK BERSAMA:Sejumlah pihak saat mengikuti proses pks antara Perhutani dan penggarap lahan (FAQIH/RJ)

BONDOWOSO, Radar Ijen -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mengawal penertiban aset milik negara yang dikelola Perhutani.

Langkah ini diwujudkan melalui pendampingan hukum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan 48 petani hutan di Desa Taman, Kecamatan Grujugan.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aset hutan menjadi penting karena banyak lahan milik Perhutani yang selama ini tidak termanfaatkan dengan baik, bahkan sebagian telah dikelola warga tanpa izin.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di kemudian hari.

“Banyak lahan dibiarkan terlantar atau dimanfaatkan warga tanpa dasar hukum. Kami tidak ingin potensi konflik dibiarkan berlarut. Karena itu, kami mendorong agar setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar legal dan jelas,” ujarnya.

Fikri menjelaskan, dari hasil pemetaan bersama Perhutani di Desa Taman, ditemukan sekitar 78 warga yang telah menggarap lahan hutan tanpa izin resmi.

Atas dasar itu, Kejari mendorong terbitnya PKS kemitraan sebagai solusi yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap aman.

Ia juga mencontohkan beberapa wilayah lain yang telah dilakukan penertiban, seperti di Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel dan Desa Sumberwaru Kecamatan Binakal.

“Kami akan terus mendampingi Perhutani menertibkan aset strategis agar dikelola sesuai aturan, bukan dibiarkan dikuasai tanpa sepengetahuan pihak berwenang,” tegasnya.

Sementara itu, Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa PKS dengan para petani tersebut mencakup lahan seluas 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso, dengan masa kerja sama dua tahun.

Melalui kemitraan ini, petani dapat menanam komoditas hutan dan agroforestri seperti kopi serta palawija.

“Agar masyarakat memiliki payung hukum dan kepastian dalam pemanfaatan lahan yang sudah kami kerjasamakan. Dengan legalitas ini, petani bisa fokus pada produksi tanpa khawatir masalah hukum,” kata Munir.

Ia berharap, kerja sama semacam ini menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menciptakan kemitraan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#Pemkab Bondowoso #perhutani bondowoso #kejari bondowoso #perhutani #Bondowoso