Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Bondowoso Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Faqih Humaini • Senin, 3 November 2025 | 12:17 WIB

LAKUKAN SURVEY: Satgas pengelolaan sampah temukan beberapa tumpakan liar di area perkotaan, kemarin (1/11).(SATPOL PP BONDOWOSO FOR IJEN)
LAKUKAN SURVEY: Satgas pengelolaan sampah temukan beberapa tumpakan liar di area perkotaan, kemarin (1/11).(SATPOL PP BONDOWOSO FOR IJEN)

radarjember.id - Satpol PP Bondowoso mulai mengintensifkan patroli pengawasan pengelolaan sampah Sabtu (1/11) malam.

Tim satgas sampah melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.

Siapa saja yang kedapatan membuang sembarangan bakal didenda RP 50 juta.

Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko menjelaskan, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan agar masyarakat semakin sadar pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tanggung jawab bersama terhadap kebersihan kota,” ujarnya.

Dari hasil patroli tim satgas sampah menemukan tiga titik tumpukan sampah liar, masing-masing di kawasan Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso), Jembatan Ki Ronggo, dan Jembatan Pejaten.

Meskipun tidak ditemukan pelanggar di lokasi, tim langsung melakukan pendataan dan dokumentasi untuk langkah penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait.

Slamet menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk memastikan penanganan sampah liar dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan patroli saja, tapi harus ada tindak lanjut berupa penegakan hukum dan edukasi. Kami akan terus bekerja sama dengan DLH agar persoalan ini bisa tertangani dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2020, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mendisiplinkan perilaku agar tidak seenaknya membuang sampah di tempat umum,” pungkasnya. (faq/fid)

Editor : Adeapryanis
#Pemkab Bondowoso #denda #buang sampah sembarangan