radarjember.id - Komisi IV DPRD Bondowoso menggelar rapat internal membahas sirkulasi keuangan APBD 2026, khususnya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam pembahasan tersebut, rombongan itu menyoroti anggaran kegiatan PKK yang dinilai besar.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edi Sudianto mengatakan, meskipun sejumlah program di DPMD mengalami pengurangan akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), namun alokasi dana kegiatan PKK tidak berkurang sedikitpun, tetap Rp 400 juta per tahun.
Padahal, program kegiatan yang diagendakan untuk tahun depan, tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan tahun ini.
“Kegiatan yang sifatnya formal seharusnya bisa dikurangi, sebab empat pokja di PKK itu bisa bekerja dengan pembagian porsi yang lebih seimbang,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi IV sepakat untuk mengusulkan pengurangan anggaran kegiatan PKK kepada pemerintah daerah.
Usulan itu nantinya akan disampaikan langsung kepada Bupati Bondowoso agar dapat dipertimbangkan dalam penyesuaian rancangan APBD tahun 2026.
“Kami melihat ada kebutuhan yang lebih mendesak di sektor lain, jadi dana PKK sebaiknya dialihkan sebagian ke program prioritas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, salah satu program yang mendesak ialah kegiatan monitoring dan pembinaan desa yang dinilai belum memenuhi kebutuhan teknis di lapangan.
“Anggaran untuk monitoring dan pembinaan desa justru terpangkas cukup besar. Padahal program itu sangat urgen untuk memastikan jalannya pemerintahan desa tetap sesuai aturan,” kata Edi.
Edi mengungkapkan, total pengurangan dari Kementerian Keuangan terhadap keseluruhan APBD 2026 Bondowoso mencapai Rp 95 miliar.
Dampaknya terasa cukup besar pada DPMD, yang dari rencana pagu sebesar Rp 14 miliar kini turun menjadi hanya Rp 6,719 miliar.
“Pemangkasan ini memang menyeluruh, tapi DPMD salah satu yang paling terdampak,” jelasnya.
Dari total anggaran DPMD tersebut, sekitar Rp 2,58 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai termasuk kebutuhan operasional kantor seperti listrik dan air.
Dengan kondisi itu, ruang fiskal untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap efisiensi penggunaan anggaran di setiap perangkat daerah.
Edi menutup dengan menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan fungsi-fungsi strategis pemberdayaan masyarakat.
“Kalau pos belanja pegawai saja sudah menyerap sepertiga dari total anggaran, tentu harus ada penataan ulang agar kegiatan pembinaan desa tidak lumpuh. Efisiensi boleh, tapi jangan sampai esensi dari pemberdayaan desa justru terhenti karena anggaran yang terlalu ditekan,” pungkasnya. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis