radarjember.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso dalam penggunaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan, kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan intensif oleh bidang pidana khusus (Pidsus), kemarin (24/10)
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan resmi dari masyarakat.
Dari hasil Pulbaket itu, ditemukan sejumlah indikasi awal yang cukup kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Pulbaket ini menjadi langkah awal kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Senin(24/8).
Adi menjelaskan, dana hibah senilai Rp1,36 miliar itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso.
Namun, dari hasil penelusuran tim Kejari, diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan,” tegasnya.
Dalam laporan keuangan, dana hibah tersebut terbagi ke beberapa tingkatan organisasi, mulai dari Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso yang menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, hingga sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa yang masing-masing seharusnya menerima Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ranting hanya menerima sekitar Rp1,5 juta, jauh dari alokasi yang semestinya.
Modus yang digunakan, lanjut Adi, ialah melalui program pengadaan seragam anggota.
Akan tetapi, hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan jumlah seragam yang disalurkan sangat minim, hanya berkisar 10 hingga 25 stel di setiap ranting.
“Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Dari hasil pantauan sementara, nilai realisasi belanja seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total anggaran hibah.
Selisih anggaran yang mencapai hampir Rp1 miliar inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan oleh tim Pidsus Kejari Bondowoso.
Adi menegaskan, meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim Pidsus. Nanti setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, tentu akan ada pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis