Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif asal Bondowoso Divonis Sama oleh Majelis Hakim, Begini Kelanjutannya

Faqih Humaini • Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:15 WIB
ilustrasi kasus hukum
ilustrasi kasus hukum

radar jember - PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus manipulasi data dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Unit Tapen.

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/4) lalu, kedua terdakwa, YA dan RAN, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, yakni Rp1,64 miliar untuk YA dan Rp3 miliar untuk RAN, dengan pidana tambahan jika tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan putusan tersebut sudah cukup proporsional dan mendekati tuntutan jaksa penuntut umum.

“Vonisnya sudah melebihi dua pertiga dari tuntutan kami. Kami memberikan apresiasi terhadap majelis hakim atas pertimbangannya yang objektif. Namun kami masih pikir-pikir sambil menunggu sikap para terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2022 lalu, ketika pihak internal BRI menemukan kejanggalan dalam sejumlah pengajuan KUR di Unit Tapen.

Setelah dilakukan audit dan penelusuran, terungkap bahwa kedua terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai kepala unit dan mantri bank, merekayasa data warga agar tampak seolah-olah berdomisili di Kecamatan Tapen.

Nama-nama warga itu digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Dari 90 data fiktif yang diajukan, sebagian bahkan mencatut identitas lansia dan warga yang telah meninggal dunia.

Modus keduanya dilakukan secara sistematis. Setelah data palsu dimasukkan ke sistem, pengajuan kredit diproses seolah-olah sah, dan dana hasil pencairan langsung diterima oleh para terdakwa.

Praktik tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya menimbulkan kerugian lebih dari Rp5 miliar bagi BRI.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejari Bondowoso untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari hasil pembuktian di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara manipulasi data nasabah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terstruktur yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ujarnya.

Putusan hakim Tipikor Surabaya dinilai sudah mencerminkan keadilan karena memperhatikan kerugian yang cukup besar serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Selain merugikan keuangan negara, tindakan para terdakwa juga menimbulkan keresahan di masyarakat karena banyak warga yang namanya tercatat sebagai penerima kredit tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Kejari Bondowoso menegaskan akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan eksekusi aset yang telah disita.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi data dan pengawasan internal,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#kredit fiktif #terdakwa #Korupsi #Bondowoso