TAMANSARI, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penyimpangan dana di Bank BRI Unit Tapen.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Raditya Ardi Nugraha (RAN) dan kawan-kawan, dengan menyita sejumlah aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya selaku penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor telah menindaklanjuti amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara cq Bank BRI Bondowoso.
“Pada hari ini kami sudah menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi W 1056 TV lengkap dengan STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah berikut rumah di Kelurahan Nangkaan, lengkap dengan sertifikat hak milik,” jelasnya kemarin (23/10)
Ia menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan perintah pengadilan.
Perkara ini, kata Dzakiyul, sudah berlangsung cukup lama dan seluruh amar pidana, termasuk pidana badan terhadap terpidana, telah dieksekusi.
Dzakiyul menjelaskan, sebelumnya pihak terpidana sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dengan demikian, putusan kembali mengacu pada hasil persidangan sebelumnya yang menyatakan RAN bersalah atas penyimpangan dana kredit di BRI Unit Tapen.
“Dengan ditolaknya kasasi, maka seluruh amar, termasuk perampasan aset, harus kami laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Sementara itu, dari hasil eksekusi, nilai aset yang disita berupa rumah diperkirakan senilai Rp 300 juta dan mobil sekitar Rp 200 juta lebih.
Pihaknya sampai saat ini juga masih berupaya menyelamatkan sisa kerugian negara dengan mencari tahu aliran dana dari terpidana.
“Seluruh proses eksekusi ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk hasil persidangan. Dengan terlaksananya eksekusi ini, kami menilai perkara penyimpangan di BRI Unit Tapen telah tuntas secara hukum,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi