RADAR JEMBER - KEJARI Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula KPPN, Rabu (15/10).
Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
Sistem itu memastikan setiap transaksi penerimaan negara terekam secara otomatis dan bisa dipantau secara real time.
“Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kasus ini, karena termasuk kerugian negara, kami pastikan penyetorannya langsung ke kas negara. Semua prosesnya bisa kami pantau melalui aplikasi MPN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, dana tersebut akan diolah kembali dalam APBN 2026 untuk mendukung program kementerian dan lembaga.
“Begitu uang masuk ke kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut Alexander, keberhasilan pengembalian dana hasil korupsi ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan negara.
Ia menilai langkah Kejari Bondowoso telah mendukung akuntabilitas fiskal dengan memastikan seluruh aset negara yang hilang dapat kembali melalui mekanisme resmi.
“Kami sangat mengapresiasi peran Kejari Bondowoso yang tidak hanya menuntut secara hukum, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara berjalan dengan baik dan transparan,” ungkapnya.
Alexander berharap sistem serupa dapat terus diterapkan pada setiap kasus pengembalian kerugian negara.
“Dengan sistem digital MPN, publik bisa lebih percaya bahwa uang hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi