Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rp2,3 Miliar Kasus Hibah Dikembalikan ke Kas Negara, Buntut Kasus Korupsi Mantan Wakil Bupati Bondowoso

Faqih Humaini • Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:28 WIB

 

 

BERI PENJELASAN: Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri saat memberikan penjelasan.
BERI PENJELASAN: Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri saat memberikan penjelasan.

NANGKAAN, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat.

Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul menegaskan bahwa pengembalian uang itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Para pihak telah menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Dalam proses hukum, Irwan sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetor kemudian hingga total mencapai Rp2,3 miliar.

Dzakiyul menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bondowoso untuk menegakkan hukum secara transparan dan berorientasi pada pemulihan aset negara.

“Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan akan memprioritaskan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap keuangan publik.

“Itu prinsip kami di kejaksaan: bagaimana setiap rupiah uang negara yang hilang bisa kembali,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Irwan Bachtiar Rachmat ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah APBD Bondowoso tahun 2023.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2025, Irwan divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dzakiyul menegaskan bahwa Kejari Bondowoso akan terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi dengan menyeimbangkan aspek penindakan dan pemulihan aset.

“Kami ingin masyarakat tahu, setiap tindakan korupsi pasti kami tindak, dan uang negara pasti kami kejar sampai kembali,” pungkasnya. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Irwan Bachtiar Rahmat #Korupsi #Bondowoso