radar jember - TANDA tangan kesepakatan dan shalawat bersama, menjadi agenda pamungkas, dalam aksi damai yang digelar oleh ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Bumi Ki Ronggo.
Mereka menilai konten yang disiarkan melanggar aturan, sehingga mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Bondowoso Husnus Shidqi menjelaskan, pasca dilakukan kajian terhadap tayangan video di Trans7.
Hal yang diduga dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5), aturan itu melarang konten berpotensi menimbulkan kebencian berbasis SARA dan wajib menjunjung norma kesusilaan.
“Konsekuensinya, ada sanksi administrasi sekaligus pidana,” katanya.
Dari hal itu, dia meminta kepada pihak terkait untuk mencabut izin dari Trans7.
Menurutnya, hampir semua ikatan alumni pondok pesantren di Indonesia menyuarakan hal yang sama.
Tuntutan tersebut sudah disampaikan kepada kepolisian, disertai dugaan hukum yang dilanggar, termasuk UU ITE.
“Kami berharap Presiden RI mengambil sikap tegas terhadap hal ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan, video yang ditayangkan Trans7 mengandung unsur kebencian, sehingga meresahkan santri dan alumni dari berbagai Pondok Pesantren di Indonesia. Dia mengaku prihatin terhadap peristiwa tersebut.
“Bukan hanya minta maaf, bukan hanya proses persoalan hukum. Tapi mencabut izin dari Trans7,” ujarnya.
Dia juga menyebut, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh santri dan alumni di Bondowoso. Maka bukan hanya permintaan maaf saja yang dibutuhkan, melainkan pencabutan izin media televisi nasional tersebut.
“Tidak ada alasan, ini hanya sekedar meminta maaf,” imbuhnya.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid yang datang menemui massa aksi, menegaskan aspirasi yang disampaikan oleh para santri, akan disampaikan kepada pihak terkait dengan cara masing-masing pihak terkait.
Dia juga berjanji akan mengawal aspirasi yang disampaikan oleh para santri di Bumi Ki Ronggo.
“Kami akan kawal bersama, DPRD dengan caranya Pemkab dengan caranya juga,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi