Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Bondowoso Fokus Benahi Regulasi dan Tata Ruang Dulu, Buntut Penundaan Renovasi Jogging Track Alun-alun

Faqih Humaini • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:10 WIB

 

BELUM SIAP PINDAH: Kondisi PKL yang ada di Alun-alun Bondowoso jadi salah satu alasan mengapa renovasi jogging track sementara ini ditunda. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
BELUM SIAP PINDAH: Kondisi PKL yang ada di Alun-alun Bondowoso jadi salah satu alasan mengapa renovasi jogging track sementara ini ditunda. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

DABASAH, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso bersama DPRD sepakat menunda proyek pembangunan jogging track senilai Rp1,655 miliar di kawasan Alun-Alun Kota.

Penundaan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bagian dari upaya harmonisasi regulasi dan penataan fungsi ruang publik yang dinilai masih tumpang tindih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyebut keputusan itu diambil setelah adanya pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, pembangunan fasilitas baru di kawasan alun-alun tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum yang mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.

“Di perbup jelas: alun-alun tidak boleh ada PKL. Kalau ternyata boleh, ya harus ada perubahan regulasi, bahkan Perda yang menaungi mereka,” ujarnya.

Fathur menegaskan, Pemkab tidak ingin pembangunan justru berbenturan dengan aturan yang belum sinkron.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, proyek sebesar apa pun berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di kemudian hari.

“Dipending bukan berarti dibatalkan. Tapi harus kita pastikan dulu semua aspek legalnya selaras,” katanya.

Selain itu, Pemkab tengah menyiapkan kajian untuk menentukan arah penataan kawasan alun-alun agar berfungsi optimal sebagai ruang publik multifungsi—tempat rekreasi, olahraga, sekaligus kegiatan ekonomi yang teratur.

“Jogging track itu penting, tapi wajah kota juga harus tertib secara hukum dan tata ruang,” tambahnya.

Untuk mendukung penataan, pemerintah juga sedang mengkaji lokasi relokasi bagi PKL yang selama ini berjualan di sekitar alun-alun.

Dua titik alternatif yang disiapkan yakni kawasan Jembatan Ki Ronggo dan Stadion Magenda.

Fathur menyebut konsep relokasi tersebut akan diatur agar tidak mematikan ekonomi rakyat, melainkan menjadi bagian dari revitalisasi kawasan kota.

“Konsep relokasi ini bukan sekadar memindahkan pedagang. Harus ada perencanaan yang matang supaya ekonomi mereka tetap berjalan, tapi ruang publik kita juga tertata,” paparnya.

Penundaan proyek jogging track ini menjadi momentum bagi Pemkab Bondowoso untuk menata kembali kebijakan tata ruang dan regulasi kawasan strategis kota.

Dengan langkah harmonisasi ini, pemerintah berharap wajah baru Alun-Alun Bondowoso nantinya benar-benar merepresentasikan kota yang tertib, modern, dan inklusif. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Alun alun #sekda #renovasi #Bondowoso