radarjember.id - DPRD Bondowoso sepakat menghapus anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Keputusan tersebut diambil usai adanya catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai mekanisme pokir rawan membuka celah penyimpangan.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan seluruh anggota dewan satu suara untuk tidak melaksanakan pokir pada tahun anggaran berjalan.
Ia menekankan, langkah ini bukan semata bentuk kepatuhan pada catatan KPK, tetapi juga komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Pokir selama ini disusun dengan melampirkan proposal sejak awal, padahal mekanismenya semestinya melalui OPD. Maka untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, kami sepakat tidak melaksanakan anggaran tersebut,” terang Dhafir.
Meski demikian, Dhafir menampik anggapan adanya niat penyalahgunaan dalam penyusunan pokir.
Menurutnya, penghapusan pokir bukan berarti anggota dewan tidak memperjuangkan aspirasi rakyat, melainkan memastikan proses anggaran berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, P-APBD 2025 Bondowoso tengah menghadapi defisit sekitar Rp40 miliar akibat efisiensi.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah lebih selektif menentukan prioritas. Infrastruktur jalan menjadi sektor yang paling diutamakan lantaran banyak dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah program lain pun harus ditunda, termasuk rencana pembangunan jogging track di Alun-Alun Bondowoso. Anggaran kegiatan itu dialihkan untuk menunjang perbaikan jalan, yang dinilai lebih mendesak dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas
.“Insya Allah, dari pergeseran DAU sebesar Rp 60 miliar, kebutuhan prioritas bisa diatasi semua,” pungkas Dhafir. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis