radarjember.id - Pemkab Bondowoso mengambil langkah strategis dengan menghapus denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025, sebagai upaya memacu pelunasan pajak yang realisasinya baru mencapai sekitar 48 persen dari target Rp 17,38 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menyebut bahwa kebijakan penghapusan denda ini diambil agar masyarakat yang belum melunasi PBB terdorong menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda tambahan.
wajib pajak mestinya dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak. Namun, bupati mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberi kesempatan masyarakat melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban.
Meskipun kebijakan ini bersifat keringanan, Dodik mengakui bahwa capaian realisasi PBB hingga kini masih jauh dari target. Dari total pajak yang harus dihimpun, capaian baru sekitar 48,83 persen.
"Kami tetap harus kejar target, di sisa waktu ini kami upayakan seluruh lapisan bisa bergerak cepat," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, mengingatkan bahwa camat dan perangkat harus bekerja lebih agresif, karena kinerja pencapaian PBB juga akan dijadikan salah satu indikator penilaian mereka.
Dia bahkan menyiapkan sistem reward dan punishment apabila tidak ada lonjakan signifikan di Oktober.
"Ini salah satu strategi agar tahun ini bisa maksimal," bebernya.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa fenomena serupa di Kabupaten Pati—yang hingga memicu aksi demonstrasi warga—mempengaruhi psikologi wajib pajak Bondowoso, sehingga langkah kebijakan ringan seperti pembebasan denda menjadi penting agar tidak menimbulkan resistensi publik.
Tantangan berikutnya adalah distribusi capaian PBB yang timpang antar kecamatan. Misalnya, Kecamatan Klabang sudah melunasi 100 persen, sedangkan Kecamatan Tamanan baru mencapai sekitar 20 persen.
Untuk itu, strategi jemput bola dan pendekatan langsung ke warga di daerah-daerah dengan capaian rendah harus diperkuat.
Ke depan, selain keringanan denda, pemerintah daerah perlu menyusun langkah pelengkap seperti pembenahan administrasi, integrasi data objek pajak, serta kampanye kesadaran warga.
Jika semua elemen bergerak sinergis, peluang untuk mendekati target penuh masih terbuka lebar meski waktu terus berjalan. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis