Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Ada Kenaikan Pajak dari Opsen Sharing di Kabupaten Bondowoso

Ilham Wahyudi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:45 WIB
BERI KETERANGAN: Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto menjelaskan opsen sharing kepada sejumlah awak media.
BERI KETERANGAN: Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto menjelaskan opsen sharing kepada sejumlah awak media.

BADEAN, Radar Ijen - Opsen sharing dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sempat membuat sejumlah warga kaget. Dengan kebijakan baru itu, jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama.

Selain itu, meski porsi pendapatan pajak bergeser, masyarakat tetap bayar dengan nilai sama. Bedanya, Bondowoso kini kecipratan kue lebih besar.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto menegaskan opsen sharing di Jatim tidak membebani warga.

Karena jumlah pajak yang harus dibayar, tak ada kenaikan apapun.

Hal tersebut juga langsung dibagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota dan provinsi secara real time.

Bambang juga menyebut, jika sebelumnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, 70 persen diantaranya masuk ke Pemprov Jatim, sementara 30 diantaranya masuk ke Pemkab.

Dengan kebijakan opsen sharing, maka Pemprov Jatim hanya mendapat 34 persen. Sementara Pemkab/Pemkot mendapat 65 persen.

“Jadi Pemprov kehilangan PAD Rp 4,2 Triliun sekian, dalam satu tahun,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, opsen sharing merupakan penerimaan tambahan yang diperoleh kabupaten/kota, dari pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, tak ada kenaikan wajib pajak yang harus dibayarkan, dengan berlakunya kebijakan nasional tersebut.

“Untuk Jawa Timur, opsen sharing ini tidak menambah beban masyarakat,” ucapnya.

Tarif BPKB, pajak kendaraan bermotor, hingga bea balik nama kendaraan bermotor, menurutnya juga tak ada kenaikan untuk tahun ini.

Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat tak perlu khawatir merogoh saku lebih dalam.

Selain itu, pajak yang dibayarkan akan kembali ke kas daerah, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan.

Bambang juga mengajak masyarakat, untuk membayar pajak secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor, ada sejumlah program dari Pemprov Jatim yang dapat dimanfaatkan.

“Pajak ini untuk pembangunan di Jawa Timur, khususnya di Bondowoso,” pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pajak #Bondowoso