radarjember.id - Upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso ternyata masih jarang membuahkan hasil.
Mayoritas pasangan yang sudah mengajukan gugatan perceraian tetap bersikeras untuk berpisah meski difasilitasi mediator sebelum sidang dimulai.
Data PA Bondowoso mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2025 terdapat 375 perkara perceraian.
Perselisihan yang berkepanjangan menjadi penyebab utama, sementara alasan lain seperti kekerasan rumah tangga, meninggalkan pasangan, maupun perselingkuhan jumlahnya jauh lebih sedikit.
Panitera Muda Hukum PA Bondowoso, Ulifatus Saidah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perselisihan terus-menerus sering kali dipengaruhi pihak ketiga.
“Pihak ketiga bukan hanya dari orang lain, tetapi bisa juga dari pihak keluarga, seperti orang tua, kakak ipar, atau adik ipar,” terangnya.
Menurutnya, pasangan yang datang ke pengadilan biasanya sudah melewati masa konflik panjang.
Kondisi itu membuat mereka sulit menerima alternatif selain perceraian, sehingga mediasi hampir selalu berakhir buntu.
“Rata-rata keputusan mereka sudah bulat, sehingga proses mediasi hanya formalitas,” tambah Ulifatus.
Fenomena gagalnya mediasi ini memunculkan dampak sosial yang lebih luas.
Anak-anak sering kali menjadi korban, karena sejak kecil mereka menyaksikan pertengkaran orang tua dan kemudian ikut menanggung trauma psikologis saat perceraian benar-benar terjadi.
Tokoh masyarakat menilai, kondisi ini seharusnya menjadi alarm agar pendampingan keluarga diperkuat sejak awal.
Penyelesaian masalah rumah tangga harusnya bisa dilakukan sebelum masuk ke ranah hukum, dengan melibatkan peran tokoh agama maupun lembaga konseling keluarga.
Dengan meningkatnya angka perceraian yang didominasi perselisihan, keberhasilan mediasi diharapkan bisa lebih ditingkatkan.
Namun tanpa adanya kesadaran dan komitmen kedua belah pihak untuk memperbaiki komunikasi, meja hijau akan tetap menjadi jalan terakhir bagi banyak pasangan di Bondowoso. (mmg3/faq/fid)
Editor : Adeapryanis