radarjember.id - Sejumlah masyarakat Bondowoso dibuat kaget saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, di STNK tahun ini muncul keterangan baru bernama opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sebelumnya tidak pernah mereka lihat.
Samsudi, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, jadi salah satu yang heran.
Saat membayar pajak perpanjangan mobil Atoz miliknya, ia dikenai biaya hingga Rp 1,48 juta.
Dari jumlah itu, tertera di STNK biaya pokok Rp 855.700.
Namun, di sampingnya tercantum keterangan opsen PKB Rp 357.500 dan parkir berlangganan Rp 55.000.
“Saya baru bayar sekarang pajak BPKB. Mobil baru soalnya. Cuma di STNK itu ada keterangan opsen sekarang,” ujarnya.
Dia mengaku tidak paham apa itu opsen PKB. Menurutnya, pada STNK lama tidak pernah ada keterangan tersebut.
“Mungkin dulu saya kurang perhatian ya, jadi tidak terlihat ada opsen PKB,” katanya sambil kebingungan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, membenarkan adanya perubahan itu.
Menurutnya, sebelumnya pemungutan pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan Pemerintah Provinsi, dengan dana bagi hasil 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau dulu kan flat ya, Pemda langsung diberi Pemprov,” jelasnya.
Namun sejak 2025, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan baru itu, 66 persen dari pembayaran PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah secara real time.
“Kalau dulu kan tidak nampak, dijadikan satu. Sekarang dipisah agar lebih transparan,” terangnya.
Tahun ini, Bapenda Bondowoso menargetkan penerimaan dari opsen PKB sebesar Rp 25,239 miliar, dan opsen BBNKB Rp 9,6 miliar. Untuk mengejar target tersebut, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi, operasi gabungan, hingga penyebaran pamflet ke masyarakat. “Insya Allah optimis tercapai, karena pertumbuhan kendaraan di Bondowoso terus meningkat,” tandasnya. (ham/fid)
Editor : Adeapryanis