Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Absen 27 Hari PNS Dinsos DP3AKB Bondowoso Turun Jabatan, Dari Kabid Kini Jadi Kasi Pelayanan di Kecamatan

Faqih Humaini • Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:53 WIB
BERI PENJELASAN: Ahmad, Inspektur Bondowoso saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait sanksi disiplin berat terhadap salah satu PNS yang tidak masuk kerja selama 27 hari.
BERI PENJELASAN: Ahmad, Inspektur Bondowoso saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait sanksi disiplin berat terhadap salah satu PNS yang tidak masuk kerja selama 27 hari.

BADEAN, Radar Ijen – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada seorang pejabat eselon III yang mangkir kerja selama 27 hari tanpa keterangan sah.

Sanksi tersebut berupa penurunan jabatan satu tingkat, dari Kabid Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos) P3AKB menjadi Kasi Pelayanan di Kecamatan Grujugan.

Sehingga, PNS yang bersangkutan Mike Nurhidayat secara resmi dilantik ke jabatan barunya oleh Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pelanggaran ini masuk kategori berat. Maka sesuai regulasi, sanksinya adalah penurunan jabatan,” tegasnya, kemarin (12/8).

Dalam proses pemeriksaan, Mike sempat menyampaikan alasan ketidakhadirannya, mulai dari sakit hingga kegiatan di luar kedinasan. Namun, alasan itu tidak cukup kuat secara administratif.

“Kami hadirkan atasan langsung untuk memastikan keterangannya valid. Semua proses dilakukan transparan,” lanjut Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan menyeluruh dan objektif.

Bahkan, pihak tim pemeriksa memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan hal-hal yang bisa meringankan.

“Kalau ada bukti pendukung atau alasan yang relevan, pasti dipertimbangkan. Tapi dalam kasus ini, pelanggarannya cukup jelas dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran PNS dalam jangka waktu panjang bisa mengganggu ritme kerja kantor dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, sanksi ini juga sebagai bentuk penegakan integritas aparatur sipil negara.

Meski dijatuhi sanksi, Pemkab berharap Mike bisa menjadikan mutasi ini sebagai momentum introspeksi dan peningkatan kinerja.

“Dengan jabatan baru, semoga bisa jadi semangat baru. Kami semua berharap yang bersangkutan bisa kembali menunjukkan dedikasi terbaik,” harapnya.

Penegakan disiplin ini, lanjut Ahmad, penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme ASN.

“Aturan berlaku untuk semua. Ini bagian dari upaya menjaga marwah pelayanan publik di Bondowoso,” pungkasnya. (faq)

 

Editor : M. Ainul Budi
#PNS #dinsos #Bondowoso