radar jember - MESKI status KLA Bondowoso meningkat, namun sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan.
Termasuk angka kekerasan terhadap anak. Bahkan mereka tak hanya menjadi korban, tapi ada juga yang menjadi pelaku. Proses hukum pun tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Seperti yang terjadi di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah beberapa waktu lalu.
Seorang bocah berusia belasan tahun, menjadi korban perundungan sejumlah remaja hingga anak-anak lain.
Oleh sebab itu, Polres Bondowoso mengamankan Fahmi Amirullah Madani, salah satu pelaku perundungan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Serta lima orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya AN, MAM, RL, AF, dan MR. Diketahui saat ini mereka masih di bawah umur.
Meski demikian, proses hukum akan tetap berlanjut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tak ada kata damai untuk perbuatan tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono memastikan, tak ada perkara yang tidak dapat diproses secara hukum.
Termasuk persoalan yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, ada aturan khusus yang dibuat untuk mereka.
“Ada hukum dan perlakuan tersendiri untuk anak,” tuturnya pasca mengikuti peringatan Hari Anak Nasional, kemarin (11/8).
Dia juga menegaskan damai tak menggugurkan suatu pidana.
Hal itu menurutnya hanya menjadi pertimbangan bagi hakim saat persidangan saja.
Sehingga dia memastikan semua perkara yang menyangkut anak, akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Gak boleh lagi terulang lagi di Bondowoso,” tegasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi