Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Peredaran 25 Ribu Pil Logo Y Ilegal Digagalkan Polres Bondowoso, Begini Kronologinya

Ilham Wahyudi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 00:44 WIB
Peredaran sediaan farmasi ilegal kembali digagalkan Polres Bondowoso. Kali ini, 25 ribu butir pil logo Y berhasil diamankan dari tangan seorang pria di Kecamatan Wonosari, Jumat (8/8) lalu.
Peredaran sediaan farmasi ilegal kembali digagalkan Polres Bondowoso. Kali ini, 25 ribu butir pil logo Y berhasil diamankan dari tangan seorang pria di Kecamatan Wonosari, Jumat (8/8) lalu.

DABASAH, Radar Ijen - Peredaran sediaan farmasi ilegal kembali digagalkan Polres Bondowoso. Kali ini, 25 ribu butir pil logo Y berhasil diamankan dari tangan seorang pria di Kecamatan Wonosari, Jumat (8/8) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga sehari sebelumnya.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonosari. Hingga pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pria berinisial FR (30) berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Pasarejo.

“Saat diamankan, pelaku sedang membawa barang bukti,” kata pria yang akrab disapa Deky itu kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Dari tangan FR, petugas menyita 25 kaleng berisi total 25 ribu butir pil logo Y warna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp 60 ribu.

Serta satu ponsel warna biru, serta satu sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, pil tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang di Jember.

Selain itu, pelaku juga menjualnya secara eceran. 9 butir seharga Rp 30 ribu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP. A

ncaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, mengingat peredaran obat ilegal dapat membahayakan kesehatan publik.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Deky.

Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Selain berdampak buruk pada kesehatan, keterlibatan dalam peredaran ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat ilegal di Bondowoso, sekaligus menjadi peringatan, bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman obat tanpa izin edar. (ham)

Editor : M. Ainul Budi
#Polres Bondowoso #illegal #pil #Bondowoso