TENGGARANG, Radar Ijen – Sejumlah kawasan wisata unggulan di Bondowoso, masih terkendala status lahan dan belum memiliki legalitas kerja sama yang jelas.
Kondisi itu dinilai bisa menjadi hambatan serius bagi pengembangan pariwisata dan investasi daerah.
Salah satu yang disorot adalah Wisata Air Panas Belawan. Hingga kini, belum ada dokumen legal berupa perjanjian antara Pemkab Bondowoso dengan pihak pemilik lahan, yakni PTPN XII.
Padahal, destinasi tersebut memiliki potensi besar sebagai kawasan pemandian alam berkelas.
Hal serupa juga terjadi di Situs Megasari, yang direncanakan sebagai arena landing paralayang.
Lahan yang digunakan juga merupakan milik PTPN XII, namun belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak. Tanpa payung hukum yang jelas, pengembangan sport tourism di kawasan itu rawan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, kawasan Kawah Ijen, yang sebagian wilayahnya masuk Bondowoso, juga belum melibatkan pemerintah daerah dalam kontribusi resmi.
Hingga kini, belum ada kerja sama langsung antara Pemkab Bondowoso dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selama ini Kawah Ijen lebih dikenal dari sisi Banyuwangi. Padahal bagian baratnya masuk Bondowoso. Tapi kita belum dapat ruang yang jelas untuk berkontribusi,” kata Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso.
Di sisi lain, dua destinasi alam lainnya, yakni Goa Buto Jirek Mas dan Sumber Canting, saat ini sedang dalam proses PKS. Namun proses administrasi dan legalitasnya masih perlu pengawalan agar tidak mandek di meja birokrasi.
Dia menilai kekosongan legal ini berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan. “Jika tidak segera ditangani, status abu-abu ini bisa merugikan daerah secara fiskal dan membuka celah sengketa ke depan,” ujarnya.
Pemkab Bondowoso sendiri menyatakan akan mempercepat koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan ini. Dukungan dari PTPN XII, BKSDA, dan KLHK dinilai krusial agar pemanfaatan kawasan wisata berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Bondowoso mendorong bupati untuk melakukan langkah maju. Dalam rangka menyelesaikan persoalan yang ada.
Sehingga memberikan dampak positif untuk daerah, termasuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Kepala Disparbudpora Bondowoso, Mulyadi menjelaskan, Kawah Ijen sudah lama jadi magnet wisata, namun seluruh tiket masuk dikelola oleh BKSDA, tidak masuk ke PAD Bondowoso.
"Masyarakat pun tidak tahu pendapatan itu mengalir ke mana. Maka kami akan difasilitasi DPRD untuk segera bertemu BKSDA, membahas MoU dan PKS agar Bondowoso mendapat manfaat langsung,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya bisa memantau tingkat kunjungan wisatawan melalui data hunian hotel dan penginapan di sekitar kawasan.
Padahal, secara potensi, Kawah Ijen merupakan penyumbang utama arus kunjungan wisatawan yang seharusnya berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
Mulyadi menegaskan, selain Kawah Ijen, hampir seluruh destinasi wisata lain yang masuk dalam kawasan Ijen Geopark telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Editor : M. Ainul Budi