TAMANSARI, Radar Ijen - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengakui telah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu oknum pegawainya di Bondowoso.
Tanpa menunggu proses hukum rampung, BRI langsung menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawai bersangkutan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas perbankan.
Pemimpin BRI Cabang Bondowoso, Muh Rosyid Hudaya, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/7) lalu, mengatakan bahwa pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang kini tersandung skandal kredit fiktif.
“Oknum pekerja tersebut telah kami beri sanksi pemutusan hubungan kerja. Ini adalah bukti bahwa kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan merugikan institusi maupun masyarakat,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil setelah mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan ASN Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta oknum dari internal bank.
Perkara ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dan masuk dalam kategori penanganan khusus.
Rosyid menambahkan, BRI mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat.
Ia menyatakan bahwa BRI menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada Kejaksaan dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam pembuktian hukum.
Lebih jauh, BRI menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis perbankan selalu dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kehati-hatian (prudential banking).
Hal ini menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Sebagai bentuk pencegahan ke depan, BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Upaya peningkatan kualitas layanan serta audit berkala menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui tindakan disiplin tegas terhadap pelanggaran internal ini, BRI berharap dapat menjadi contoh nyata bahwa integritas perbankan tidak boleh dikompromikan, dan setiap bentuk penyimpangan akan ditindak secara profesional dan bertanggung jawab. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi