Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BREAKING NEWS! Kejari Bondowoso Eksekusi Terpidana RM Kontraktor Besar Tapal Kuda, Ajukan Kasasi Malah Divonis Lebih Berat

M. Ainul Budi • Selasa, 15 Juli 2025 | 06:09 WIB
EKSEKUSI: Terpidana RM (Baju kuning) ketika dikawal sejumlah APH menuju tangga kantor Kejari Bondowoso. (FAQIH/RJ)
EKSEKUSI: Terpidana RM (Baju kuning) ketika dikawal sejumlah APH menuju tangga kantor Kejari Bondowoso. (FAQIH/RJ)

radar jember - Masih ingat dengan pria berinsial RM, terpidana kasus korupsi proyek jalan Tegal Jati di Bondowoso. 

Update terbaru RM kini akhirnya sudah mendapat amar putusan kasasi dari majelis hakim. 

Sebab sebelumnya, 10 April 2025 pihak terdakwa mengajukan kasasi. Dan akhirnya dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya Rian dijatuhi hukuman lebih berat. 

"Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Tolak kasasi Terdakwa," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip di SIPP PN Surabaya.

Sebelum mengajukan kasasi, RM sudah terlebih dahulu mengajukan banding pada 13 Januari 2025 dan mendapat amar putusan pada 3 Februari.

Dengan putusan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan banding itu menguatkan vonis hakim sebelumnya. 

Kini RM harus menjalani putusan sesuai amar kasasi yang sudah diterbitkan. Yakni dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sekarang RM statusnya adalah terpidana, dan Kejari Bondowoso resmi mengeksekusi RM malam tadi (14/7).

“Kami jaksa penuntut umum pada Kejari Bondowoso hari ini telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama RM,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya telah cukup lama diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, namun sempat tertunda karena upaya hukum banding dan kasasi.

“Putusan pengadilan tinggi nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PT Surabaya telah memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban kami sebagai JPU adalah melaksanakan eksekusi,” jelas Kajari Fikri dalam pernyataan persnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, RM tampak dikawal ketat oleh tim jaksa dan aparat TNI. Proses berjalan tertib dan lancar, menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor infrastruktur daerah.

Kejari Bondowoso memastikan bahwa eksekusi ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara tuntas.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Jika sudah inkrah, kami akan laksanakan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bulan Juli 2024, Kejari Bondowoso mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Penegakan hukum dalam kasus korupsi membuat Bondowoso cukup gempar.

Betapa tidak, tim Pidsus Kejari Bondowoso mengamankan seorang mantan Kepala Dinas dan rekanan kontraktor proyek yang disebut-sebut cukup besar di area Tapal Kuda, Jawa Timur.

Kasus korupsi dalam proyek rekontruksi jalan Bata Tegal Jati tahun anggaran 2022 pada Dinas BSBK Bondowoso.

Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 4,8 miliar ditemukan bermasalah akibat adanya pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Dalam kasus rasuah itu, persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar.

Kejaksaan Negeri Bondowoso berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan kepala dinas BSBK berinisial M, dan dua rekanannya asal Kabupaten Jember, yakni salah satunya adalah Rian.

Penyitaan uang tunai sebesar 2,2 miliar rupiah dari salah satu tersangka Rian kala itu, menjadi bukti kuat dalam proses pemulihan kerugian negara.

Editor : M. Ainul Budi
#kejari #kasasi #Korupsi #Bondowoso