TAMANSARI, Radar Ijen - Pembentukan koperasi desa di Bondowoso masih terus digenjot, hingga peluncuran secara serentak yang direncanakan dilakukan pada 12 Juli mendatang.
Saat ini semua desa di Bondowoso sudah terbentuk, mereka hanya perlu menyelesaikan kebutuhan administrasi hingga membuka buku rekening.
Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Navi Setiawan mengatakan, koperasi merah putih sudah terbentuk di 219 desa dan kelurahan yang ada di Bondowoso.
Mereka telah menyelesaikan akta pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
“Sudah tercatat di Kemenkumham dan sudah keluar (SK, red),” katanya.
Meski demikian, koperasi merah putih itu belum dapat berjalan. Karena mereka harus menyelesaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Mulai dari NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga membuka Rekening Perbankan sesuai dengan nama koperasi.
“Setelah itu, koperasi harus mulai membuat perencanaan atau business plan,” katanya.
Usaha yang akan dijalankan oleh koperasi merah putih, menurutnya tidak harus selalu sesuai dengan potensi wilayah.
Oleh sebab itu, pengurus dapat membuat jenis usaha sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Mulai dari simpan pinjam, toko hingga jasa angkutan.
Tak ada pendampingan khusus pagi pengurus koperasi dari Diskoperindag, untuk menyelesaikan syarat administrasi itu.
Namun, mereka akan tetap memberikan pembinaan apabila diminta oleh desa atau pengurus koperasi.
“Kalau diklat untuk koperasi di 219 desa itu, butuh waktu, tenaga dan butuh dana. Sehingga gak memungkinkan untuk itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dia mendorong pengurus koperasi untuk meningkatkan kemampuannya secara mandiri, termasuk dengan mengikuti pelatihan secara online.
Sumber Daya Manusia (SDM) menurutnya, menjadi hal yang penting untuk membuat koperasi tetap sehat dan tidak berhenti di tengah jalan.
Lebih lanjut, dia menegaskan merupakan koperasi milik anggota. Anggota koperasi merah putih ini merupakan warga desa setempat. Sehingga mereka juga dapat menikmati jasa atau layanan yang disediakan.
“Kalau anggotanya seribu, ya pemiliknya seribu. Semua tidak ada bedanya, mereka berhak mendapatkan hak yang sama,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi