Persoalan hukum yang menjerat Kepala Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Bondowoso, membuat pelayanan di desa tersebut terhambat. Maka tak heran jika banyak dikeluhkan warga. Bagaimana solusinya?
ILHAM WAHYUDI, Tenggarang - Radar Ijen
Jadwal hearing warga Pekalangan dengan anggota DPRD Bondowoso itu terpampang jelas.
Pembahasannya adalah kebijakan dan solusi tindakan terhadap kekosongan pimpinan desa.
Namun, hingga forum dimulai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengajukan permohonan tak kunjung hadir.
Hanya ada sejumlah warga yang mengatasnamakan mereka sebagai perwakilan Pemuda Pekalangan, yang datang ke ruang rapat gabungan DPRD Bondowoso, kemarin (19/6).
Meski demikian, hearing tetap digelar dengan mendapatkan Inspektorat, DPMD, Kabag Pemerintahan Pemkab Bondowoso.
Roni, pemuda asal Desa Pekalangan, mengatakan, sejak Kades ditahan seakan-akan desa terbengkalai. Salah satunya terkait pelayanan.
Ia menerangkan, masyarakat juga tak ada sosialisasi tentang kepada siapa mereka bisa meminta pelayanan seperti tanda tangan.
Dirinya mengaku bagaimana bisa menanyakan. Semenjak Kadesnya tak ada, balai desanya sepi.
"Kayak kuburan lah gitu, sepi gitu, ada cuma satu dua yang benar-benar mau bekerja," ungkapnya.
Plt Kepala DPMD Bondowoso Sigit Purnomo mengatakan, agar pelayanan pada masyarakat di Desa Pekalangan tak terhambat, dia bersama pemerintah kecamatan Tenggarang, akan melakukan pendampingan secara khusus.
Sehingga pelaksanaan pemerintahan hingga pembangunan tak terhambat.
Sigit juga menyebut, warga yang membutuhkan tanda tangan kepala desa, dapat memintanya di lapas Bondowoso. Sesuai dengan jam besuk tahanan yang sudah ditentukan.
“Sementara jika bisa didelegasikan, maka dapat didelegasikan kepada perangkat desa lainnya,” terangnya.
Dikonfirmasi kemungkinan Kades Pekalangan diberhentikan sementara.
Dia menjelaskan, sesuai Perbup nomor 39 tahun 2017, yang bersangkutan tak bisa dihentikan.
Akibat tak memenuhi unsur untuk dilakukan penghentian, sehingga tak bisa dilakukan pengangkatan Pj atau Plt.
“Langkah sejantutnya, kami masih akan menunggu perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Diketahui, Kades Pekalangan ditahan oleh Polres Bondowoso sejak Mei lalu. Atas dugaan tindak pidana penipuan.
Saat ini, dia berada di Lapas Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut membuat pelayanan di desa itu terhambat. (bud)
Editor : M. Ainul Budi