Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Mathari mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dalam forum resmi, melibatkan pengurus harian SKAK, para Koordinator Kecamatan (Korcam), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu. Kita satu persepsi untuk mengalokasikan Dana Desa sesuai regulasi, yakni 20 persen wajib untuk ketahanan pangan,” katanya.
Mathari menjelaskan, komitmen ini juga telah diperkuat melalui koordinasi intensif dengan Kepala DPMD Bondowoso. Terlebih, pengelolaan Dana Desa kini memasuki tahap kedua pencairan pada pertengahan tahun. “Kami sudah sampaikan dengan tegas bahwa 20 persen DD tidak bisa digunakan selain untuk ketahanan pangan,” imbuhnya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Bukor itu, juga menyebut alokasi dari DD itu akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun pengelolaannya menjadi kewenangan BUMDes, kepala desa tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengarahan.
Tiga sektor utama yang menjadi fokus program ketahanan pangan adalah pertanian, perikanan, dan kehutanan. Eh sebab itu, dia meminta seluruh korcam untuk melakukan sosialisasi ke desa. “Dana itu tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik, atau kegiatan lain di luar tiga sektor tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo mengatakan, untuk menyamakan persepsi semua pihak. Sebelumnya mereka telah melakukan pertemuan resmi dengan pihak terkait lainnya. “Aturan dari pemerintah pusat sudah jelas. Kami ingin pastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai regulasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, penggunaan DD selain alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan harus difokuskan pada percepatan pembangunan desa dan pelayanan publik yang berkelanjutan. "Mereka sepakat untuk menyelaraskan pembangunan dengan program pemerintah daerah," pungkasnya. (ham/fid)
Editor : Hafid Radar Jember