Radar Ijen - Suasana di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, tiba-tiba mencekam, Kamis (15/5) malam.
Dua rumah dan sejumlah kendaraan dinas PTPN I Regional 5 dibakar massa.
Sebelumnya, warga juga sempat terlibat cekcok dengan tiga anggota TNI yang sedang mengecek lahan di tempat tersebut.
Dari cekcok tersebut, tiga anggota TNI sempat tertahan di Balai Desa Kaligedang.
Sebelum dilakukan mediasi oleh sejumlah pihak terkait.
Mereka akhirnya dilepaskan oleh warga setempat.
Saat itu, akses menuju desa sempat lumpuh, lantaran warga menebang pohon dan menutup jalan dengan batang pohon besar.
Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah proses negosiasi panjang antara warga, aparat TNI/Polri, muspika, hingga lembaga bantuan hukum (LBH).
Ketiga anggota TNI akhirnya dibebaskan sekitar pukul 00.05.
“Pukul 12 lewat lima menit malam mereka dibebaskan,” ujar Camat Ijen Wisnu Hartono.
Dikatakan, kericuhan itu bermula ketika ada warga yang berencana membangun pos ronda atau siskamling di lahan tanaman obat keluarga (toga) milik PTPN I Regional 5, dengan restu kepala desa.
Baca Juga: Pastikan SPMB di Jember Objektif dan Transparan, Ini yang Dilakukan Dispendik Jember
Namun, rencana tersebut ditolak pihak perusahaan.
Penolakan itu kemudian diperkuat oleh lima anggota TNI yang berjaga di lokasi.
Hal ini pun memicu percekcokan antara warga dengan anggota militer tersebut.
Warga yang tersulut amarah kemudian mengepung anggota TNI.
Saat itu, sempat terjadi kesalahpahaman di antara mereka, sehingga penyelesaiannya berjalan alot.
Meski akhirnya tiga orang yang dimaksud dibebaskan, setelah ada kesepakatan bersama.
“Warga juga meminta klarifikasi dari Astan PTPN dan TNI soal keberadaan anggota militer di wilayah itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, amarah warga juga diluapkan dengan membakar dua rumah asisten tanaman di Kali Sengon.
Ketegangan mulai reda setelah perwakilan kepolisian dan pimpinan TNI tiba di lokasi.
LBH yang mendampingi warga pun turut memediasi penyelesaian.
“Ke depan akan dibahas, apakah cukup dengan musyawarah atau tetap lanjut ke jalur hukum,” tandasnya. (ham/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh