BLINDUNGAN, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri (Kejari) mendampingi Inspektorat Bondowoso bersama-sama melakukan upaya penyelesaian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hasilnya, hingga saat ini telah terealisasi pengembalian senilai Rp 5,1 miliar.
Seperti diketahui, total LHP Kepala Desa (Kades) yang ditemukan sebelumnya mencapai Rp 24,2 miliar. Kini sisanya masih akan terus dilakukan penagihan secara intensif.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, yang menyebut bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan hasil audit yang mencapai angka signifikan.
“Sangat masif dari kepala desa melakukan pengembalian,” ujarnya.
Pria asal Sidoarjo itu juga menegaskan pentingnya optimalisasi aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pemantauan pengelolaan dana desa. Ia menyatakan, jika aplikasi ini tidak menunjukkan respon atau progres dari desa, maka Kejari akan turun langsung ke lapangan.
“Jika Jaga Desa tidak tanggap, artinya masih banyak temuan kepala desa melakukan kekeliruan seperti tidak taat pajak, kelebihan bayar, atau kesalahan administrasi,” katanya.
Dalam pertemuan antara Kejari, Inspektorat, dan para kepala desa beberapa bulan yang lalu, terungkap bahwa total rekomendasi temuan dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp 24,2 miliar. Sebagian besar temuan itu merupakan hasil kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola dana desa.
Dari total temuan Rp 24,2 miliar tersebut, Inspektorat telah melakukan penagihan dan berhasil mengumpulkan pengembalian senilai Rp 16,5 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 7,6 miliar yang belum diselesaikan.
Hal ini mendorong dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Inspektorat dan Kejari agar kejaksaan turut membantu dalam proses penagihan dan penyelesaian LHP.
Kejari kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan dua kali pertemuan yang menghasilkan pengembalian lebih dari Rp 5,1 miliar. Fikri menegaskan bahwa setiap temuan akan diselesaikan secara tertib.
“Kalau kepala desa tidak ada pengembalian, maka akan masuk ranah kerugian negara,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa upaya pengembalian telah mencakup 106 desa, dengan capaian hingga saat ini sebesar 89,72 persen. “Sisanya tinggal 10,28 persen atau sekitar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Proses ini, menurut Ahmad, menghadapi berbagai hambatan, termasuk kepala desa yang meninggal dunia (13 orang), keberadaan yang tidak diketahui, hingga yang telah ke luar negeri.
Ahmad menambahkan bahwa terdapat pula sejumlah kepala desa yang telah habis masa jabatannya, namun tetap menjadi bagian dari penagihan.
Untuk kasus kades yang meninggal dunia, langkah penagihan akan menyasar ahli waris.
“Nilai temuan untuk kades yang meninggal lebih dari Rp 1,3 miliar. Sisanya yang belum lunas tetap akan ditagih,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi