Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan Kasus Pengrusakan Lahan Ijen Bondowoso, Terdakwa Bersiap Untuk Lakukan Langkah Hukum Selanjutnya

M. Ainul Budi • Rabu, 30 April 2025 | 01:21 WIB
TERTIB: Tiga terdakwa mengikuti sidang putusan di PN Bondowoso, kemarin.
TERTIB: Tiga terdakwa mengikuti sidang putusan di PN Bondowoso, kemarin.

radar jember - Banyaknya demonstran yang melakukan orasi di depan gedung PN Bondowoso, membuat pemulangan tiga terdakwa ke Lapas Bondowoso mendapat pengawalan ketat TNI Polri. Bahkan tiga orang itu, tak melewati pintu keluar pada umumnya.

Hal itu untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. 

Kuasa hukum tiga terdakwa, Achmad Roni mengatakan, sama seperti warga lainnya, dia juga kecewa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim.

Padahal menurutnya, dalam fakta persidangan tuduhan kepada tiga terdakwa tak terbukti.

“Ngomong soal penghasutan, terdakwa pertama dibilang menghasut karena perkataannya yang mengajak petani tak mengikuti PTPN,” katanya.

Padahal menurutnya, hal itu bukan hasutan. Melainkan kesepakatan dari para petani, serta fakta yang ada di lapangan.

Tak hanya itu, terdakwa lainnya dianggap menghasut ketika melakukan aksi demonstrasi. Sementara terdakwa ketiga diduga menghasut karena memegang banner berisi tulisan tertentu.

“Tidak masuk akal kalau masuk penghasutan, karena hanya memegang saja. Siapa yang membuat kita juga tak tahu,” terangnya.

Roni juga menganggap pengadilan lebih mementingkan alasan dari pelapor. Tanpa melihat latar belakang kasus tersebut. Salah satu yang diabaikan menurutnya adalah konflik lahan. Dia juga menjelaskan, terkait akibat dugaan penghasutan.

“Dibilang ada tanaman rusak dan sebagainya. Tapi selama persidangan tak pernah dihadirkan,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan Tim YLBHI Surabaya, serta meminta kesepakatan dari tiga terdakwa. Dalam rangka upaya hukum selanjutnya, yakni banding.

Meski putusan yang diberikan majelis hakim, di bawah tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Kami menunggu hasil rapat dan kesepakatan semua pihak,” pungkasnya. (ham)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Ijen #Bondowoso