Kecewa Tiga Terdakwa Tak Bisa Dibebaskan
TAMANSARI, Radar Ijen - Perkara dugaan penghasutan pengrusakan lahan milik negara, yang dilakukan oleh tiga warga Ijen memasuki tahap akhir. Majelis hakim yang dipimpin oleh Randi Jastian Afandi, memberikan vonis kepada tiga terdakwa berbeda-beda. Mulai dari 6 bulan, 10 bulan hingga 12 bulan.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, diketahui terdakwa Ahmad Yudi Purwanto divonis dengan hukuman 10 bulan, Jumari dihukum 12 bulan, sementara Fajariyanto diputus hukuman 6 bulan penjara. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Bondowoso sejak Februari lalu.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen, seribu orang lebih memadati pintu masuk PN Bondowoso. Mereka melakukan aksi damai, untuk mendukung tiga terdakwa serta meminta mereka dibebaskan. Massa tak hanya berasal dari Kecamatan Ijen saja, aksi solidaritas itu juga diikuti mahasiswa hingga demonstran asal Jember. Keranda mayat hingga poster bertuliskan tuntutan, juga dibawa oleh mereka.
Bahkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban jalannya aksi dan jalannya persidangan. Aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polisi, disiapkan untuk melakukan pengamanan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat dialihkan, akibat banyaknya kendaraan dan massa yang berada di badan jalan.
Demonstrasi sempat memanas, aksi saling dorong, serta pelemparan batu dan botol minum bekas tak dapat terhindarkan. Polisi anti huru hara langsung bersiaga. Kericuhan itu dipicu karena kesalahpahaman antara petugas keamanan dan demonstran. Meski tak berselang lama, mereka membubarkan diri secara tertib. Walaupun kecewa dengan putusan hakim terhadap tiga terdakwa.
Salah satu demonstran adalah Sodik, dia merupakan Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, dia dengan tegas mengatakan salah satu tuntutan petani adalah membebaskan tiga terdakwa. Oleh sebab itu, menurutnya masyarakat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. “Saya hanya mendampingi masyarakat. Monggo kemauannya bagaimana, tetap kami kawal,” tuturnya.
Sodik juga menilai, hingga majelis hakim memutuskan hukuman untuk tiga terdakwa. Warga masih meyakini bahwa tiga terdakwa tak bersalah. Dia juga mengaku siap menjamin keamanan dari warga. Termasuk selama beberapa hari mendatang. “Kalau poskamling setiap hari kita jaga,” katanya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi