Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soal Darurat Jalan Rusak di Bondowoso, Ketua DPRD Sebut Harus Pahami Perumusan Program Kerja

M. Ainul Budi • Selasa, 22 April 2025 | 18:35 WIB
BANYAK LUBANG: Kondisi Jl Letnan Rantam di Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami yang kondisinya kini penuh lubang dan membahayakan para pengendara.
BANYAK LUBANG: Kondisi Jl Letnan Rantam di Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami yang kondisinya kini penuh lubang dan membahayakan para pengendara.

TAMANSARI, Radar Ijen - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, angkat bicara soal isu "Bondowoso darurat jalan rusak" yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menekankan bahwa banyak pihak terlalu mudah menyalahkan, tanpa memahami konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Menurutnya, APBD 2025 sebenarnya sudah mulai disusun sejak Maret 2024 melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan disahkan pada November 2024.

Karena itu, Dhafir menilai bahwa APBD 2025 adalah produk dari pemerintahan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, terdapat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak besar terhadap anggaran daerah, seperti terbitnya Surat Edaran Mendagri dan Instruksi Presiden.

Salah satu dampaknya adalah penarikan Dana Alokasi Umum (DAU) Irmak sebesar Rp 65 miliar oleh pusat.

Lebih lanjut, Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa Bondowoso juga terkena sanksi dari pusat karena tidak berhasil melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2022–2023, khususnya untuk infrastruktur jalan. "Contohnya, proyek pembangunan jalan dari Gardu Atak menuju Ijen gagal dilanjutkan hingga ke Sukorejo karena terganjal izin dari Pihak lain, maka harus banyak pertimbangan," katanya.

Ia juga menyoroti kesalahan dalam mengasumsikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh eksekutif. Saat pembahasan APBD 2025, Silpa diperkirakan mencapai Rp 140 miliar dan dijadikan dasar pembiayaan berbagai proyek infrastruktur. Namun, kenyataannya yang masuk hanya Rp 64 miliar, dan dari jumlah itu yang benar-benar bisa digunakan (block grant) hanya Rp 3 miliar.

"Artinya, program senilai Rp 76 miliar dipastikan tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dananya," tambahnya.

Ahmad Dhafir menyebut bahwa dalam situasi defisit anggaran seperti ini, tidak sesederhana mencoret program yang tidak bisa dilaksanakan. Harus ada rapat bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program mana yang diprioritaskan dan dilakukan pergeseran anggaran sesuai aturan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Proses administratif inilah yang turut membuat pelaksanaan program menjadi molor.

Terkait program pembangunan prioritas seperti infrastruktur jalan di Cermee yang banyak dikeluhkan masyarakat, Dhafir menegaskan bahwa pemerintah tetap memperjuangkannya meski harus melalui proses penyesuaian yang ketat.

"administrasi harus dipatuhi, dan setiap pergeseran anggaran harus disepakati bersama agar tidak melanggar aturan," bebernya.

Terakhir, Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa visi-misi Bupati Rahmad efektif baru bisa dijalankan pada 2026. Sebab, APBD 2025 disusun di masa Penjabat Bupati sebelumnya, yakni dimulai saat Bambang menjabat dan disahkan ketika Hadi menggantikan.

Oleh karena itu, program seperti RANTAS (penataan dan pembangunan jalan) pun secara normal baru bisa berjalan maksimal di tahun 2026. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#jalan rusak #Bondowoso