Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Bondowoso Terapkan Jam Kerja Baru Bagi ASN, Dalam Satu Pekan, Pegawai Kerja 37,5 Jam

M. Ainul Budi • Jumat, 11 April 2025 | 16:05 WIB

 

MENYIMAK: Sejumlah ASN saat menyimak arahan dari para pejabat teras Bondowoso.
MENYIMAK: Sejumlah ASN saat menyimak arahan dari para pejabat teras Bondowoso.

BLINDUNGAN, Radar Ijen - Pemerintah menerapkan perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak hari Selasa lalu, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan, penerapan jam kerja baru tersebut berdasarkan regulasi yang mengatur total jam kerja PNS menjadi 37,5 jam per minggu.

"Sebenarnya mulai hari Selasa sudah berlaku SE. Itu baru surat edaran. Sebenarnya ini kan dari Perpres 21 tahun 2023," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga meminta untuk memastikan kembali rincian aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan. Dengan perubahan ini, jam masuk kerja pada hari Jumat akan disamakan dengan hari kerja lainnya, yaitu Senin hingga Kamis.

Hal ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi hari Jumat tetap sama masuknya seperti hari kerja yang lain (Senin-Kamis)," katanya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Tujuannya pasti untuk pelayanan. Kita ini pelayan. Tidak ada yang jadi juragan," tegasnya.

Dengan begitu, diharapkan para pegawai lebih disiplin dan memiliki orientasi pelayanan yang kuat terhadap masyarakat.

Fathur Rozi juga menekankan pentingnya memahami peran dan tanggung jawab masing-masing aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, dalam memberikan pelayanan, setiap ASN memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun tetap saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.

Implementasi jam kerja baru ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi juga membawa dampak positif terhadap kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mendukung pelayanan publik.

Penerapan regulasi baru ini juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Pemkab Bondowoso berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini demi pelayanan yang semakin prima bagi masyarakat. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Bondowoso #jam kerja asn