TAMANSARI, Radar Ijen - Peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di Bondowoso masih butuh perhatian lebih. Setiap operasi yang dilakukan polisi, selalu ada ribuan barang bukti yang diamankan.
Barang haram itu, diduga didapat oleh tersangka dari luar daerah. Oleh sebab itu, perlu upaya lebih untuk menanganinya. Termasuk memperketat aturan peredarannya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, mengamankan dua tersangka atas kasus peredaran miras.
Ada kurang lebih 800 botol miras dengan berbagai merek yang diamankan. Barang tersebut dimusnahkan, dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang disiapkan sebelumnya.
“Mereka melanggar pasal 204 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Selama operasi pekat, Polres Bondowoso juga mengamankan dua tersangka atas kasus tindak pidana narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8644 butir logo Y, uang tunai ratusan ribu, hingga dua unit telepon genggam. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.
Hingga saat ini, Pemkab Bondowoso belum memiliki Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penertiban distribusi miras dan narkoba.
Meski peredaran barang tersebut semakin hari semakin masif. Hal itu mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Andi Wijaya. Dia mengatakan dalam waktu dekat, Perda tersebut akan segera dibuat. “Nanti akan kamu usulkan,” ucapnya singkat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asyari Fasha menyebut, selain dilarang oleh undang-undang dan agama, miras dan narkoba dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan.
Barang haram itu, dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap fisik dan mental seseorang.
“Dapat merusak akal pikiran,” katanya.
Selain itu, dia berharap kepada pihak terkait, mulai dari TNI, Polisi hingga Satpol PP, dapat menertibkan toko atau penjual miras yang masih berkeliaran di Bumi Ki Ronggo.
Dengan cara melakukan operasi berkala secara lebih ketat.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pidana kejahatan dan kriminalitas.
“Setiap larangan pasti ada dampak buruknya. Makanya dari itu, agama melarang untuk mengkonsumsi miras dan narkoba,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi