BONDOWOSO, RADARJEMBER - AL, warga Kecamatan Wringin, Bondowoso tampaknya harus berhadapan dengan hukum. Setelah dia diadukan oleh travel Umroh tempatnya bekerja, kepada Polres Bondowoso, kemarin (29/3) sore.
Pelaku dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa visa calon jemaah umroh. Ada tujuh orang calon jemaah yang diduga menjadi korbannya. AL merupakan agen freelance Travel Umroh PT Kamila.
Kuasa Hukum PT Kamila, Suyitno mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen itu, mulai terkuak ketika salah seorang jamaah yang menghubungi kliennya. Dia menanyakan visa yang mereka, apakah benar diterbitkan oleh PT tersebut.
Sebelumnya para jemaah mengaku mendapat visa dari AL atau pelaku. "Salah satu jamaah ngecek lewat telpon, apa betul visa ini yang dari PT Kamila. Ternyata gak bayar, ya tidak ada," katanya.
Pria yang akrab disapa Pak Yit ini juga menyebut, PT Kamila di Jember tak pernah menyerahkan visa ke tujuh jamaah. Alasannya karena uang pelunasan belum disetorkan ke PT Kamila oleh AL. "Kalau total 7 jamaah itu lunas sekitar Rp 120 jutaan," ungkapnya.
Mengetahui ini, kliennya kemudian menyelediki visa tujuh jamaah. Ternyata diduga visanya adalah visa jemaah PT yang sudah pulang umroh dari tanah suci beberapa waktu lalu. "Ternyata visa itu diduga ngedit dari jamaah Kamila yang sudah pulang. Diedit diganti nama dan foto," ungkapnya.
Karena hal ini, para jemaah tak bisa berangkat umroh. Karena belum terdaftar dan belum tercatat melunasi. Atas hal itu, PT Kamila mengadukan pelaku kepada Polres Bondowoso, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ham)
Editor : Alvioniza