BONDOWOSO, RADARJEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3 yang akan membahas pengangkatan, pemilihan, dan pemberhentian kepala desa, penguatan aturan dalam waktu dekat akan segera dilakukan.
Ketua Pansus 3 DPRD Bondowoso Abdul Majid, menyatakan bahwa pembentukan pansus ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan langkah awalnya adalah menyusun jadwal pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami mulai membuat jadwal pertemuan dengan bagian hukum, pemerintahan, hingga inspektorat,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Pansus 3 menemukan beberapa permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Salah satunya adalah kelengkapan data perda lama yang menjadi dasar regulasi pemerintahan desa.
“Kami meminta kepada OPD pengusul supaya melengkapi data Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” katanya.
Menurut Majid, tim Pansus 3 perlu melakukan kajian yang lebih intensif. Ia menekankan pentingnya memahami dasar filosofi, sosial, dan empiris dari konsep pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Kami ingin mengetahui secara mendalam bagaimana konsep ini diterapkan, serta dampaknya bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Salah satu aspek yang akan menjadi fokus pembahasan adalah kemungkinan adanya perubahan pada pasal atau bab tertentu dalam regulasi yang ada.
Abdul Majid menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penyesuaian aturan yang sesuai dengan kearifan lokal (local wisdom).
“Kami akan melihat pasal atau bab mana yang bisa kami tambahkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Pansus 3 juga ingin memahami latar belakang dibentuknya perda terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menurut Abdul Majid, hal ini penting agar aturan yang baru tetap selaras dengan tujuan awal dari regulasi sebelumnya.
“Kita perlu menelaah kembali apakah perda ini masih relevan dengan kondisi saat ini atau perlu ada revisi mendasar,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Pansus 3 juga akan membahas secara detail masalah periodisasi masa jabatan kepala desa.
Wacana perubahan periode jabatan kepala desa telah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir, sehingga perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami akan membedah masalah periodisasi ini dengan melihat dampaknya secara menyeluruh,” pungkasnya. (faq)
Editor : Alvioniza