KASUS masih banyaknya anak putus sekolah di Bondowoso memantik banyak pendapat. Permasalahan tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Oleh sebab itu, perlu adanya formulasi dan terobosan dalam mencegah dan mengatasi kasus tersebut. Salah satu yang diusulkan yaitu orang asuh.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Ahmad Winarno, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar setiap manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. "Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Sementara, pemerintah wajib membiayainya," ungkapnya.
Namun, meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pendidikan melalui program seperti bantuan operasional sekolah (BOS) dan berbagai beasiswa, angka putus sekolah di Kabupaten Bondowoso masih cukup tinggi.
Winarno menyebutkan bahwa faktor utama tingginya angka putus sekolah adalah kondisi ekonomi masyarakat yang terbatas.
Menurutnya, solusi konkret harus segera diambil oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah seperti sosialisasi semata tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Ia menilai pendekatan yang hanya mengandalkan seminar dan acara seremonial cenderung tidak efektif.
Sebaliknya, diperlukan gerakan nyata yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk secara langsung membantu anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Salah satu konsep yang dia usulkan adalah "orang tua asuh", yakni pejabat daerah secara langsung membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu.
"Jika setiap pejabat mampu menjadi orang tua asuh bagi lima anak saja, maka banyak anak di Bondowoso yang bisa diselamatkan dari putus sekolah," bebernya.
Selain itu, Winarno juga mengusulkan agar pemerintah daerah mendorong para pengusaha di Bondowoso untuk turut serta dalam program tersebut. Pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan untuk pendidikan juga bisa menjadi solusi tambahan.
Terakhir, ia menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah pernikahan dini.
Pemerintah daerah harus merumuskan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) yang melarang dispensasi pernikahan dini.
Dengan kombinasi pendekatan pendidikan dan kebijakan yang kuat, ia optimistis permasalahan putus sekolah di Bondowoso dapat diatasi secara signifikan. (faq/c2/bud)
Editor : M. Ainul Budi