KADEMANGAN, Radar Ijen - Besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/227/SJ, tertanggal 16 Januari 2025 lalu, jika pemkab belum menganggarkan belanja jasa PPPK di tahun ini, maka diambilkan dari belanja tak terduga atau juga dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan.
Menurut Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN, BKPSDM Bondowoso, M. Munir, keputusan terkait honor atau upah bagi PPPK paruh waktu dapat dibayarkan minimal sesuai besaran saat menjadi non-ASN. "Dalam keputusan Menpan dan surat sebelumnya, ada ketentuan bahwa honor dapat dibayarkan sesuai besaran saat ini," jelasnya, beberapa hari lalu.
Meski demikian, Munir mengakui bahwa belum ada kepastian apakah jumlah tersebut mencukupi atau tidak. "Kami juga kurang paham apakah besaran gaji tersebut cukup atau tidak. Yang penting, proses menuju PPPK penuh dan paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," tambahnya.
PPPK paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga non-ASN dalam database yang tidak lolos dalam formasi yang telah ditentukan. Namun, implementasi skema ini masih menunggu pemetaan jabatan yang kemudian harus diajukan formasinya ke Kemenpan RB setelah tahap kedua seleksi PPPK selesai pada Juli 2025.
Saat ini, hampir seluruh honorer yang memenuhi syarat telah mendaftar dalam seleksi tahap dua. Dari total 2.469 pelamar, sebanyak 2.113 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sementara 356 lainnya tidak lolos. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, pemerintah menyediakan masa sanggah pada 19-21 Februari 2025.
"Masa sanggah ini penting bagi peserta untuk mencermati kembali pengumuman yang telah dikeluarkan. Jika ada kesalahan atau merasa memenuhi syarat namun tidak lolos, peserta dapat mengajukan sanggahan, dan berkasnya akan dikoreksi ulang," tutup Munir. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan proses seleksi PPPK dapat berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. (hlb/bud)
Editor : M. Ainul Budi