Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Dugaan Perusakan Lahan PTPN Sudah Masuk Sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso, Terdakwa Didukung Ratusan Warga yang Datang ke PN

Radar Digital • Rabu, 19 Februari 2025 | 17:08 WIB

 

MASUK MEJA HIJAU: Tiga terdakwa berbaju putih mengikuti jalannya persidangan, kemarin, di Pengadilan Negeri Bondowoso.
MASUK MEJA HIJAU: Tiga terdakwa berbaju putih mengikuti jalannya persidangan, kemarin, di Pengadilan Negeri Bondowoso.

TAMANSARI, Radar Ijen - Sidang dengan agenda eksepsi dalam perkara dugaan penghasutan atas perusakan lahan milik PTPN XII di Kalisat-Jampit dan Blawan, yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, kemarin (18/2).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Randi Jastian Afandi.

Menariknya, sidang itu juga dihadiri ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, yang datang ke Kantor PN Bondowoso untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa.

Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian tampak hadir untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ramli Himawan, dalam eksepsinya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya tidak jelas. Terutama dalam menjelaskan relevansi antara perbuatan dengan akibat yang dituduhkan.

"Kami mendalilkan bahwa ada ketidakjelasan dalam dakwaan. Terutama dalam menguraikan peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa. Antara perbuatan dan akibatnya tidak ada relevansi yang jelas. Ada beberapa kalimat dalam dakwaan yang tidak eksplisit ditujukan kepada siapa," ujarnya.

Dia menekankan bahwa dalam eksepsi itu pihaknya belum masuk ke pokok perkara. Melainkan hanya membahas sistematika dakwaan dan unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa. Sehingga, dia berharap eksepsi atau nota pembelaan dapat diterima oleh hakim.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Paulus Agung menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.

"Sidang tahap eksepsi sudah dilaksanakan, dan kami masih menunggu putusan dari majelis hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak. Namun, kami tetap berprinsip bahwa dakwaan yang kami bacakan sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa," ujar Paulus.

Ia menambahkan, jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak.

Baik saksi ahli, termasuk dari PTPN XII maupun masyarakat yang terkait dalam perkara itu. (faq/c2/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#pengadilan negeri #kasus #Bondowoso