Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Dijerat Dengan Pasal Ini, Terancam Pidana Sampai 20 Tahun?

Radar Digital • Jumat, 14 Februari 2025 | 17:11 WIB

 

PAKAI ROMPI PINK: Mantan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat ketika dibawa memasuki mobil untuk ke Lapas Bondowoso. Dirinya terjerat kasus dugaan korupsi. (FAQIH/RJ)
PAKAI ROMPI PINK: Mantan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat ketika dibawa memasuki mobil untuk ke Lapas Bondowoso. Dirinya terjerat kasus dugaan korupsi. (FAQIH/RJ)

NANGKAAN, Radar Ijen – Usai gagal dalam kontestasi nyaleg DPR RI tahun kemarin, kini nasib apes kembali mendatangi Irwan Bachtiar Rahmat. Mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 itu tersandung kasus dugaan korupsi.

Bahkan, Irwan pun diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar. Selain itu, kasus yang menjerat Irwan ini juga ada dugaan keterlibatan putranya, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Bondowoso.

Sebagai ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemarin. Korps Adhyaksa sudah membawa Irwan ke Lapas Kelas IIB Bondowoso siang kemarin. Irwan diduga melakukan tindak pidana menyalahgunaan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso.

“Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan. Hingga ditemukan beberapa bukti adanya penyimpagan dalam hibah tersebut. "Dalam kasus tersebut, kami sudah menemukan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar," bebernya.

Sebanyak 59 lembaga penerima dana hibah tersebut. Masing masing lembaga mendapatkan dana hibah sebesar Rp 75 juta, kemudian ditambah 10 lembaga lainnya sebesar Rp 100 juta yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga tersangka. 

Dugaannya, salah satu anggota keluarga Irwan tersebut, adalah sang putranya Irsan yang sebelumnya menjadi anggota dewan.

Dari Rp 75 juta, pemerima hibah diminta oleh tersangka untuk sebagian kecil untuk rehabilsi gedung sekolah, dan sebagian besarnya diminta untuk membeli mebel milik tersangka.

"Jadi dari total Rp 75 juta hibah yang diberikan kepada penerima, tersangka memerintah untuk membelanjakan perlengkapan mebel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 25 juta untuk renovasi lembaga, harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” katanya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Irwan Bachtiar Rahmat #kejari #Korupsi #Bondowoso